Sekretaris Kabinet Dipo Alam sebagaimana diberitakan Koran Tempo 29/9/2012 mempublikasikan daftar partai politik "terkorup" berdasarkan permohonan izin pemeriksaan (PIP) pejabat negara atau anggota dewan yang terlibat kasus hukum yang disampaikan kepada presiden. Pengumuman ke publik itu bersamaan pula dengan keluarnya putusan MK menyangkut uji materi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 36 berkaitan dengan perlunya izin presiden jika aparat hukum hendak memeriksa pejabat negara (bupati, gubernur, anggota dewan). Putusan MK itu menyatakan bahwa pemeriksaan pejabat negara tak perlu lagi izin presiden.
"Judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya," kata Seskab sebagaimana diungkap Kompas.com
Menurut Seskab, selama masa pemerintahannya, Presiden SBY telah mengeluarkan izin pemeriksaan pejabat negara dan anggota dewan sebanyak 176 orang yang terlibat kasus hukum. Dari jumlah itu 79 % nya merupakan kasus korupsi dan sisanya merupakan kasus pidana lainnya.
Dari data izin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden terdapat data politisi dari partai politik sebagai berikut :
1. Partai Golkar sebanyak 64 Orang politikus atau setara dengan 36 %
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 32 orang politikus atau setara dengan 18 %
3. Partai Demokrat 20 orang politikus atau setara dengan 11 %
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 17 orang politikus atau 9,65 %
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 9 orang politikus atau 5 %
6. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 7 orang politikus atau 3,9 %
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 orang politikus atau 2,27 %