Lihat ke Halaman Asli

Usman Kusmana

Seorang Lelaki Biasa Dan Pegiat Sosial Politik

Dana CSR Bank Daerah Rawan Dipakai Pilkada?

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah perusahaan selalu menyisihkan apa yang disebut dengan Corporate Social Responsibility. Pembagian keuntungan perusahaan yang dialokasikan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan di setiap daerah yang ada. Salah satu perusahaan yang rutin menggelontorkan CSR di daerah adalah Bank Daerah. Jika di Jawa Barat Bank Jabar-Banten, Di Jakarta Bank DKI, di Sumatra Utara Bank Sumut juga di provinsi lainnya di Indoensia selalu ada Bank daerah tersebut.

Bank-bank daerah ini berfungsi sebagai bank penampung dana-dana pemerintah baik APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota, termasuk menampung SK-SK PNS yang mengajukan pinjaman kredit ke Bank Plat merah daerah ini. Tentu perputaran uang dari penyertaan modal  pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota ke Bank daerah tersebut, termasuk penyimpanan dana kas daerah disana sangatlah besar jumlahnya. Sementara uang tersebut dipinjamkan pula pada PNS-PNS di lingkungan pemerintahan sendiri, sehingga keuntungannya pun merupakan dari besaran bunga kredit dari PNS tersebut termasuk pula produk bank lainnya. Hanya saja rasanya 2/3 kredit disalurkan pada para pegawai negeri sipil di daerah sesuai tingkatannya masing-masing.

Posisi pemprov dan Pemda sebagai pemegang saham serta Kerjasama semua Pemerintah Daerah tersebut dengan Pihak Bank dalam hal pengelolaan anggaran daerah tersebut tentu memberikan keuntungan atau deviden dari penyertaan saham tersebut yang masuk sebagai pendapatan lainnya dalam nomenklatur anggaran pemeerintah daerah. Namun ada satu hal yang selama ini sering tak diperhatikan oleh banyak pihak, dan rawan disalahgunakan adalah menyangkut dana Corporate Social Responsibilitynya atau (CSR). Setiap tahun Bank Daerah tersebut pasti mengalokasikan CSR baik yang disalurkan melalui pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. Angkanya di Provinsi bisa di kisaran angka 2-5 Milyar sementara di Kabupaten/kota sekitar 1-2 Milyar. Bagaimanakah dana CSR itu disalurkan pada masyarakat? Saya yakin tak banyak yang tahu dan tak banyak yang memperhatikan.

Mekanisme pemberian dana CSR di masing-masing daerah itu biasanya melalui tim yang dibentuk Pemda. Biasanya di ketuai oleh Bupati Langsung atau oleh Sekretaris Daerah atau Oleh Kadis Keuangan. Mereka membuat proposal berikut alokasi untuk apa saja dan siapa saja penerimanya. Disinilah titik rawan itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kalau menjelang pemilu atau pilkada dipakai kepentingan pemenangan salah satu kandidat (biasanya incumbent atau yang didukung incumbent).

Tim pemda tersebut akan bekerjasama dengan tim politik, menyortir siapa atau lembaga apa yang akan mendapatkan alokasi dana CSR yang disalurkan melalui Pemda ini, dan akan dipastikan bahwa penerima CSR ini adalah mereka dari kelompok yang memiliki alur politik dengan Pejabat politik di daerah tersebut, atau digunakan untuk membombardir basis-basis masa demi kepentingan pemenangan Pilkada. Dan dipastikan penyortiran dan penyaluran dana CSR ini dilakukan dengan sangat rapi dan ketat, tanpa ada pengawasan sama sekali, apakah pengawasan secara struktural dari lembaga inspektorat, BPK maupun BPKP. Termasuk publik pun akan sulit menyentuh dan membuka akses ini.

Padahal, karena ini berasal dari dana publik juga, semestinya ada mekanisme kontrol dan akses publik untuk mengetahuinya. Termasuk ikut mengawasi kebenaran penyalurannya. Patut diingat bahwa dana CSR itu bukan milik Bupati, Walikota watau Gubernur, Tapi milik rakyat. Judulnya saja Corporate Social Responsibility, Tanggungjawab sosial perusahaan, yang harus memiliki kepedulian bagi masyarakat, bukan semata mengumpulkan untung.

Oleh karena itulah, bagi daerah-daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota yang akan melaksanakan perhelatan Pilkada, awasilah masalah ini. Karena Dana CSR ini rawan sekali dipakai untuk money politic demi kepentingan Pilkada. Terutama kandidat yang hari ini masih menjabat. Sementara pihak Bank daerah sendiri cenderung lepas tanggungjawab, saat dana itu sudah diserahkan pada Tim dari Pemdanya masing-masing. Masalah pengawasan penyalurannya pihak Bank seolah tak mau tahu. Terserah Pemda saja.

Coba kita berhitung, Di Jawa Barat ada 26 Kabupaten Kota, jika dirata-ratakan satu daerah 1 Milyar maka satu tahun Bank Jabar Banten menggelontorkan Dana CSR sebesar 26 Milyar. Berapa ruang kelas yang bisa dibangun, berapa madrasah yang bisa dibantu menyelesaikan pembangunannya. Tapi karena sangat lekat kepentingan politiknya, CSR Bank Daerah ini, nyaris tak terdengar dampak kemanfaatannya bagi masyarakat. Ayo awasi CSR Bank Daerah di wilayah masing-masing!*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline