Ahmad Ramzy Ba'abud, kuasa hukum BA, menanggapi praperadilan yang diajukan Anandira Puspita. Ia menilai Pra Peradilan merupakan langkah yang lebih baik untuk mencari keadilan melalui jalur yang tepat.
Ahmad menegaskan bahwa praperadilan adalah hak tersangka yang dilindungi undang-undang dan menjadi tempat yang tepat untuk mengujinya. Ia pun menepis anggapan bahwa kasus UU ITE yang menjerat Anandira berkaitan dengan sang ayah, Kapolresta Malang.
Menurutnya, BA bertindak secara mandiri dalam hukum atas pribadinya yang diusik melalui unggahan media sosial dengan narasi yang tidak sesuai kebenaran. BA memilih Ahmad sebagai kuasa hukumnya, menunjukkan kemandiriannya dan tidak ada kaitannya dengan orang tua.
Terkait dugaan intervensi ayah BA, Kombes Pol Budi Hermanto, Ahmad menepisnya dengan tegas. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan Kapolresta Malang, baik secara dinas maupun pribadi. Justru, Kapolresta Malang menjadi korban karena dibawa-bawa dalam kasus ini.
Ahmad pun menegaskan bahwa permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan Kapolresta Malang, baik dalam kedinasan maupun pribadi. Ia menekankan bahwa Kapolresta Malang justru menjadi korban karena dibawa-bawa dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, Ahmad Ramzy Ba'abud menekankan bahwa praperadilan Anandira Puspita merupakan langkah hukum yang sah dan tepat. Ia pun meluruskan fakta bahwa kasus BA murni masalah pribadi dan tidak ada kaitan dengan orang tua, serta tidak ada intervensi dari Kapolresta Malang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H