Lihat ke Halaman Asli

Kurrotul Aini

Mahasiswa

Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 17 November 2023   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata hak asasi manusia dan hak asasi manusia sering muncul dalam kehidupan kita sehari-hari, sehingga penting untuk mengetahui tentang perlindungan hak asasi manusia individu dan kelompok.

 Jadi mari kita pikirkan pentingnya hak asasi manusia.

 Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak kodrati yang diberikan kepada seluruh manusia secara langsung oleh Tuhan, dan tidak ada kekuasaan yang dapat mencabutnya.

 Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang dikutip dalam website House of Commons, pengertian  hak asasi manusia adalah hak asasi manusia yang mendasar.

 Hak Asasi Manusia bersifat universal dan permanen.

 Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati dan dirawat, serta tidak boleh diabaikan, tidak dihormati atau diambil oleh siapapun.

 Oemal Seno Aji, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 1974 hingga 1982, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat setiap  manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

 Hal ini dapat dikompromikan oleh siapa saja.

 Dapat kita simpulkan bahwa  hak asasi manusia adalah hak kodrati (hak yang sesuai dengan kemanusiaan) yang dimiliki manusia sejak lahir.

 jenis hak asasi manusia :

  1.  Hak Individu Yang mencakup kebebasan berekspresi, beragama, berkeyakinan, berorganisasi dan  berserikat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline