Lihat ke Halaman Asli

KURNIAWATI AGUSTIN

"Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Mungkinkah Memberi Definisi Hukum yang Bersifat Abstrak

Diperbarui: 1 Juli 2024   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

Bicara tentang hukum, mungkin sangat dirasa terlalu dangkal bagi orang yang merasa dirinya ahli hukum. Bahkan mungkin hal itu dianggap sebagai celotehan bayi yang baru bisa bicara, yang dianggap orang dewasa pembicaraan itu telah dilaluinya dan itu sudah tidak penting lagi baginya. Namun tidak bisa disangkal, hingga sampai saat ini, tidak ada satu pun pemahaman tentang hukum yang dapat dipahami oleh semua orang. Meskipun sekian banyak ahli hukum mendefinisikan hukum, ternyata tidak ada satu pun formulasi yang sempurna. Bahkan makin banyak belajar hukum, makin sulit pula mengartikan apa yang dimaksud dengan hukum.

Pada sisi lain, orang menganggap bahwa bicara hukum adalah bicara aturan sehari-hari. Ketika orang merasa berada dalam aturan hukum, mereka menganggap dirinya paham tentang hukum. Sebaliknya, ketika orang berada di luar aturan hukum, ia menganggap bahwa dirinya tidak tahu tentang hukum. Karena itu persoalan pemahaman dan kesadaran hukum dianggap bukan suatu masalah yang perlu dibicarakan atau dikaji. Pada kenyataannya, orang yang menganggap dirinya sadar hukum, namun kerap melanggar hukum itu sendiri.

Jika berbicara mengenai definisi hukum, akan sangat sulit untuk mendefinisikan hukum tersebut. Secara alamiah, hukum itu tidak memiliki definisi yang pasti. Tidak ada seorang ahli hukum yang mampu membuat definisi hukum yang tepat karena sangat sulit atau tidak mungkin mengadakannya sesuai kenyataan. Walaupun tidak ada ahli hukum yang membuat definisi hukum yang tepat akan tetapi ada jejak-jejak kecil dari niat tersebut yang dapat dicapai. Hukum tidak dapat ditangkap oleh panca indera sehingga sangat sulit untuk membuat definisi tentang hukum.

Tidak mungkin mendapatkan definisi hukum yang memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya serta luas sekali cakrawalanya. Meskipun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang baru mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara.

Dalam bahasa Belanda hukum disebut recht, dalam bahasa Inggris hukum disebut law, dan dalam bahasa Latinnya ius, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut droit. Perbedaan antara berbagai bahasa di dunia ini hanyalah dalam penyebutannya saja berdasarkan pada dialek dan bahasa di negara-negara tersebut.

Sesungguhnya tidak ada definisi hukum yang tunggal. Seperti yang dikatakan oleh Van Apeldoorn adalah sulit untuk merumuskan sebuah definisi hukum yang lengkap karena luasnya hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh Hukum itu.

Hukum bukanlah merupakan ilmu pasti yang dapat dipastikan secara mutlak. Tidak ada kepastian mutlak mengenai pengertian hukum. Namun Banyak para ahli hukum yang memberikan definisi hukum secara berbeda -- beda. Hukum telah ada selama ribuan tahun, dan merupakan warisan paling berharga dari peradaban barat sehingga pendekatan terhadap hukum tidak dapat didefinisikan secara tepat.

Menurut pendapat Lawrence M. Friedman mengungkapkan bahwa hukum berada di awang-awang, tidak tampak serta tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum tidak hanya dapat berubah dalam ruang melainkan juga dalam waktu, ini berlaku baik untuk sumber-sumber hukum formal yakni bentuk-bentuk penampilan dari kaidah-kaidah hukum maupun bentuk hukum tersebut.

Pada prinsipnya definisi dari hukum sangat sulit untuk dirumuskan dalam suatu batasan yang paling sempurna. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa hukum itu banyak segi dan selalu mengikuti perkembangan zaman. L. J Van Apeldoorn menyatakan tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan sesuai dengan kenyataannya.

Definisi mengenai hukum merupakan hal utama yang harus dipelajari terlebih dahulu sebelum membahas mengenai penegakan Hukum. Karena hukum merupakan dasar dalam melakukan suatu penegakan hukum. Berikut ini adalah beberapa definisi Hukum menurut para ahli, yaitu antara lain:

1. E. Utrecht (Seorang Pakar Hukum yang juga dikenal sebagai Politikus Indonesia-Belanda)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline