Lihat ke Halaman Asli

KURNIAWATI AGUSTIN

"Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Kepastian Hukum Bagi Karyawan Kontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja

Diperbarui: 14 Mei 2024   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Karyawan kontrak dalam terminologi hukum maupun dalam praktiknya sehari-hari disebut sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dasar Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalam  BAB IV Klaster Ketenagakerjaan Pasal 56 menyatakan bahwa:

1. Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

2. Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:

a. Jangka waktu, atau

b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

3. Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Cipta Kerja BAB IV Klaster Ketenagakerjaan juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 jelas dan terang dalam ketentuan tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat untuk paling lama lima tahun. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 lebih tegas lagi dikatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu beserta perpanjangannya paling lama lima tahun.

Memahami Pasal 56 Undang-Undang Cipta Kerja BAB IV Klaster Ketenagakerjaan tidak bertumpu pada frasa perjanjian kerja apalagi berdalih dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana dalam Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang seolah-olah apapun yang disepakati dalam perjanjian kerja dapat dibenarkan secara hukum. Perjanjian kerja dengan asas kebebasan berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak bisa dilepas dari ketentuan norma yang diatur pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Penentuan jangka waktu atau selesainya pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dalam perjanjian kerja akan memperjelas kapan dimulai dan berakhirnya suatu pekerjaan. Hal ini sangat diperlukan, utamanya apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Dengan demikian, penentuan batasan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja justru bertujuan untuk memperkuat aspek legalitas bagi pekerja/buruh dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu serta menjadi salah satu alat bukti apabila pekerja/buruh menghadapi perselisihan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dengan pengusaha di kemudian hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline