Lihat ke Halaman Asli

Kurniawati Hasjanah

Profitez de votre journée!

Puas Wisata di Bali, Jangan Lupa Tes Antigen di RS Siloam Demi Jaga Kesehatan

Diperbarui: 18 Januari 2022   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi tes antigen - dok Freepik.

Pemerintah saat ini mewajibkan bagi pelaku perjalanan untuk melakukan tes antigen atau PCR sebelum berpergian dengan pesawat terbang. Untuk itu, saya memilih tes antigen di RS Siloam Kuta Bali. Kenapa memilih Siloam? Saat itu saya mempertimbangkan lokasinya yang berdekatan dengan hotel tempat menginap dan hasil tes antigen yang terhubung di aplikasi PeduliLindungi.

Untuk tes antigen, kamu bisa daftar langsung ke RS Siloam. Atau melalui HaloDoc dengan bayar Rp99 ribu. Sementara untuk PCR dibanderol Rp250 ribu. Ketika tes, saya mendaftar sehari sebelumnya melalui HaloDoc. Pas hari H, tinggal datang dan tunjukkan bukti pembayaran.

Bukti daftar tes antigen di HaloDoc - dok Pribadi.

Petugas lalu meminta peserta untuk mengisi form pasien secara online melalui laman resmi Siloam. Kemudian, peserta diberikan nomor antrean dan dipanggil secara berurutan. Tak lama setelahnya, peserta dipanggil ke meja petugas untuk pencocokan identitas dan form yang diisi. Jika semuanya sama, maka dipersilahkan ke meja tes antigen.

Petugas lantas mengarahkan peserta ke bilik untuk melakukan tes. Di sini, hidung kanan dan kiri dicolok untuk tes antigen dan agak dalam. Selesai tes, peserta diperbolehkan pulang dan hasilnya akan dikirim ke email paling lambat 2 jam setelahnya. Tapi bagi peserta yang ingin hasil tes dicetak maka bisa menunggu 15 menit.

Overall, pelayanan tes antigen di RS Siloam sangat memuaskan. Petugasnya sigap membantu peserta yang gaptek untuk mengisi form online. Di sini juga disediakan akses wifi gratis apabila data seluler lemot ketika mengisi form.

Syarat Terbaru Perjalanan Udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

• Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

• Kartu vaksin (vaksinasi dosis lengkap) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline