Lihat ke Halaman Asli

Jalan Gelap Kasus si Raja Gula

Diperbarui: 15 Januari 2019   20:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jalan gelap (foto merupakan hasil editan dari ivoox.id)

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pengusaha Gunawan Jusuf, seperti berjalan dalam gelap. Ironisnya lagi, setelah berjalan sekian lama, bukan cahaya di ujung terowongan yang ditemukan, melainkan dasar gua.

Polri yang awalnya meyakini adanya tindak pidana terkait perkara tersebut dengan ditandai membuka penyelidikan dan penyidikan, kini secara mengejutkan, justru belakangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang itu. 

Beberapa pengamat kepolisian menilai, aparat penegak hukum seperti menyembunyikan penanganan perkara ini. Apalagi kabar tentang penghentian perkara ini beriringan dengan perkembangan terbaru proses penyidikan perkara ini. Sekitar dua pekan lalu, pihak Mabes Polri menyatakan bahwa mereka sedang mencari barang bukti sampai ke luar negeri. 

Jika penyidik melakukan pencarian barang bukti hingga ke luar negeri, harusnya sudah ada diduga kuat tindak pidana dalam kasus itu. Kalau Polri masih menyelidik, berarti yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agar lengkap. 

Dalam kasus ini, Gunawan Jusuf telah beberapa kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tetapi, gugatan itu selalu dicabut sebelum menemukan jawaban dari Majelis Hakim. Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebetulnya dalam proses penyidikan ini, belum menetapkan Gunawan sebagai tersangka. 

Dugaan TPPU dan penggelapan ini bermula ketika Toh Keng Siong, pengusaha asal Singapura, menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. 

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang, menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.

Bila benar Polisi sudah menerbitkan SP3, maka Toh Keng Siong dan pengacaranya masih bisa mengajukan upaya praperadilan. Oleh karena itu, kita akan tunggu kelanjutannya.

Sumber

Liputan6.com

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline