Lihat ke Halaman Asli

Menanti Ketegasan Hukum Atas Gunawan Jusuf

Diperbarui: 12 Oktober 2018   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Edit Pribadi

Gunawan Jusuf, bos Sugar Group masih bisa melenggang bebas meski sudah dilaporkan atas dugaan penipuan dan pencucian uang, bertahun-tahun lalu.

Kesaktian hukum Indonesia seperti jadi pesakitan di hadapan dirinya. Belum sampai disentuh oleh kepolisian, baru sebatas saksi saja, Gunawan Jusuf bisa mengeskploitasi celah hukum sekecil apapun demi kepentingan dirinya sendiri.

Sebagai seorang saksi terlapor, Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan, hingga Polisi tidak berani memeriksanya lantaran belum ada kepastian status hukum. Ini adalah langkah hukum yang sangat tidak biasa, karena belum pernah ada saksi yang mengajukan praperadilan.

Tidak berhenti sampai di situ, Gunawan Jusuf berulang kali mencabut gugatan praperadilannya, setiap kali sidang hendak digelar. Ia mengulur waktu dengan cara yang paling kasar. Ia tahu betul bahwa hukum acara pidana di Indonesia tidak membatasi maksimal pengajuan praperadilan.

Secara yuridis prosedural, langkah hukum Gunawan Jusuf ini memang diperbolehkan. Tapi secara niatan, jelas-jelas ini penghinaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Aksi pelecehan ini bisa saja dihentikan, seandainya Mahkamah Agung selaku pemiliki otoritas tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia, berani menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk membatasi pengajuan praperadilan.

Kemunculan aturan dari Mahkamah Agung itu akan berdampak pada tegaknya kepastian hukum dan juga menjaga wibawa hukum agar tidak dipermainkan seenaknya, seperti yang dilakukan oleh Gunawan Jusuf itu.

Polisi juga seharusnya tidak perlu diam menunggu proses praperadilan, karena sudah jelas celah itu sedang dipermainkan oleh Gunawan Jusuf. Langsung saja terbitkan surat pemanggilan dirinya sebagai saksi. Sebagai bhayangkara, Polisi juga punya panggilan untuk menegakkan hukum di negara Indonesia.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline