Lihat ke Halaman Asli

Perkara Cuci Uang Melanda Bos Gula

Diperbarui: 20 September 2018   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Merdeka.com

Alkisah, pemilik kelompok usaha gula asal Lampung, Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf, terbelit perkara.

Ia dilaporkan bekas rekan bisnisnya, Toh Keng Siong, atas dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut keterangan polisi, Toh Keng Siong menempatkan dana ke PT Makindo milik Gunawan dalam rentang waktu 1999 sampai 2004. Total jenderal, ada sekitar 126 juta dollar AS ditanamkan Keng Siong di perusahaan milik Gunawan itu. Dari uang sebanyak itu, baru 25 juta dollar AS yang dikirimkan balik oleh Gunawan kepada Keng Siong,

Ketika Keng Siong hendak menarik semua investasinya di tahun 2001, Claudine Jusuf selaku mantan istri dari Gunawan mengaku tidak pernah ada setoran investasi Keng Siong ke Makindo

Merasa tertipu, Toh Keng Siong melaporkan kasus ini ke Kepolisian di tahun 2004. Namun pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik (SP3) dengan alasan bukan tindak pidana. Tidak terima dengan penghentian perkara, Keng Siong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2008. Ia pun memenangkan gugatan tersebut.

Perjalanan kasus Toh Keng Siong ini tidak langsung mulus setelah menang di PN Jakarta Selatan. Karena berselang lima tahun, yakni 2013, Divisi Hukum Polri mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Toh Keng Siong.

Kemudian, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan praperadilan PengadilaN Negeri Jakarta Selatan batal. MA juga dan menguatkan SP3 penyidik Mabes Polri.

Baru di tahun 2015 angin mulai berubah. Claudine Jusuf memberikan keterangan perusahaan yang dikelola mantan suaminya pernah menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004.

Di tanggal 16 Agustus 2016, Toh Keng Siong membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU. Selama penyelidikan, penyidik menapatkan fakta-fakta dokumen PT Makindo yang diterbitkan oleh Makindo dengan tanda tangan Claudine. identik, serta dokumen bank transfer dari pelapor.

Gunawan yang sempat di aatas pemainan, kini pasang kuda-kuda berbeda. Ia mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai saksi. Menurrut pakar hukim pidana UII Jogja, Mudzakkir

seorang terlapor yang masih berstatus saksi tidak punya legal standing untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, belum ada kerugian yang ditimbulkan dari penyelidikan kepolisian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline