Lihat ke Halaman Asli

Perbankan Syariah sebagai Pedoman Investasi yang Madani

Diperbarui: 8 Mei 2016   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan syariah sebagai pedoman investasi yang madani

Investasi syariah masih lebih rendah dibanding investasi konvensional. Padahal sama-sama menguntungkan,meskipun sudah banyak tersedia produk investasi syariah, namun hingga kini masih banyak orang yang tidak mau untuk menanamkan modalnya pada jenis investasi ini. Padahal, investasi dengan prinsip dan kaidah Islam ini menawarkan berbagai keuntungan yang tidak kalah dengan investasi konvensional.
 investasi syariah juga tidak mengenal riba (bunga) dalam pembagian keuntungannya, melainkan sistem bagi hasil antara nasabah dan bank. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi hasil sesuai dengan porsi yang telah disepakati antara bank dan nasabah.

Bagi hasil yang ditawarkan juga sangat kompetitif, bahkan terkadang bisa lebih tinggi dibandingkan suku bunga bank konvensional. Namun, penentuan nisbah bagi hasil ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank.

Bank syariah akan membayar bagi hasil kepada nasabah setiap akhir bulan, sebesar dengan nisbah yang telah disepakati/diperjanjikan pada saat pembukaan rekening tabungan.bagi hasil yang akan diterima nasabah akan selalu berubah pada akhir bulan. Perubahan bagi hasil ini disebabkan karena adanya flukuasi pendapatan bank syariah.

Investasi mudharabah merupakan investasi yang dilakukan oleh pihak pemilik dana atau pemodal kepada pihak pengguna dana untuk melakukan suatu usaha yang dilaksanakan oleh pengelola dana akan dibagi dengan pemilik dana dengan pembagian sesuai kesepakatan. dalam investasi mudharabah,imbalan yang akan diterima pihak-pihak yang melaksanakan kerja sama usaha akan dibagi dengan perhitungan bagi hasil.

dalam pengelolaan investasi. Jika pada asuransi konvensional dana yang didapat akan diinvestasikan tanpa mempertimbangkan faktor halal-haram, pada asuransi syariah tentu faktor halal-haram merupakan yang paling utama.

Investasi rate merupakan persentase dana yang diinvestasikan kembali oleh bank syariah baik ke dalam pembiayaan maupun penyaluran dana lainnyaTotal dana investasi yang diterima oleh bank syariah akan memengaruhi bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor.total dana yang berasal dari investasi mudharabah dapat dihitung dengan menggunakan saldo minimal bulanan atau saldo harian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline