Lihat ke Halaman Asli

RIZKI KURNIAWAN

27 Maret 2000

Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV

Diperbarui: 23 September 2021   20:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Tenggelamnya Kapal pengayoman IV

Pemasyarakatan saat ini kembali berduka belum lama terjadi pertiwa kebakaran di lapas 1 tangerang sekarang terjadi lagi peristiwa tenggalamnya kapal pengayoman IV.

Peristiwa Kejadian Tenggelamnya Kapal pengayoman IV Terjadi pada hari Jumat, 17 September 2021 pukul 09.00 WIB, kapal pengayoman IV berangkat dari dermaga Wijayapura menuju dermaga sodong mengangkut 2 truk proyek dan beberapa petugas. Ketika berada ditengah perjalanan kapal mulai terlihat oleng dikarenakan angin kencang dan ombak yang besar dan kuat. Kapal pengayoman tenggelam dan terbawa arus menuju ke tengah selat.

Adapun tindak lanjut dari peristiwa ini adalah Sesditjen Pemasyarakatan langsung menuju ke Nusakambangan untuk melakukan koordinasi dan memonitor pelaksanaan penanganan dengan Kakanwil Jateng. Selanjutanya langkah langkah yg telah diambil sebagai berikut Mengerahkan kapal pengayoman dan compreng untuk membantu evakuasi serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu evakuasi dan pertolongan. 

Dari hasil evakuasi terdapat 4 orang selamat yaitu Nahkoda kapal Pak toro sebagai pegawai lapas batu dan 3 orang awak kapal dan 2 orang lainnya meninggal yaitu Pak wahyu widayat sebagai pegawai lapas batu dan pekerja proyek.

Untuk menghindari permasalahan ini terjadi dikemudian hari maka menurut saya harus diberikan solusi-solusi seperti pembangunan jembatan penyeberangan seperti yang ada di Kota Palembang, Jembatan Ampera, sehingga apabila terdapat kapal besar yang lewat bisa dinaikkan jembatannya agar kapal tersebut bisa melintasi bawah jembatan. 

Namun kekurangan solusi tersebut ialah tidak bernilai ekonomis karena hanya dijadikan sebagai tempat keluar masuknya narapidana atau pegawai lapas saja dan bukan sebagai alat ekonomi yang menghubungkan 2 wilayah. 

Solusi yang menurut saya lebih baik adalah pemberian pelatihan lisensi mengemudikan kapal sehingga orang yang diberi tanggung jawab mengemudikan kapal tersebut memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai mengontrol kapal tersebut serta lingkungan di sekitarnya dalam pelayaran. 

Sambil menunggu petugas pemasyarakatan yang dikirim diklat pelayaran sampai mendapatkan lisensi/ sertifikat, maka kemenkumham bekerjasama dengan kemenhub dalam hal ini ASDP untuk meminjam nakhoda penyeberangan 

Selanjutnya ialah pemeliharaan terhadap kapal yang dilakukan secara rutin agar kondisi kapal tersebut tetap dalam kondisi primanya untuk menjalankan tugasnya. 

Terakhir ialah pengetatan pengawasan terhadap kapal yang akan berlayar mulai dari lisensi nahkoda, kondisi kapal sampai kepada muatan kapal tersebut yang tidak boleh melebihi batas muatan maksimal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline