Lihat ke Halaman Asli

Raju Kurniawan

Mahasiswa yang ingin berbagi gagasan

Parlemen Jalanan Telah Diamputasi oleh Omnibus Law Cipta Kerja

Diperbarui: 7 Oktober 2020   09:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Turut berduka cita atas diketok palunya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Di tengah Pandemi kita melihat pengkhianatan yang dilakukan oleh Negara terhadap Rakyat. Bahwa banyak organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama merekomendasikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk ditunda pun tidak didengarkan. Bahkan Muhammadiyah telah mengantar kajian ilmiah terkait RUU tersebut. 

Aksi parlemen telah dilakukan baik oleh Aliansi Buruh maupun Aliansi Mahasiswa. Hal ini tak mampu membendung Pemerintah dan DPR RI untuk mensahkan RUU tersebut. Bahwa fungsi wakil rakyat telah melenceng dari sila ke 4 Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Bahwa negara telah mengkhianati Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yaitu” Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. 

Permasalahan mendasar ini telah menjadi momok yang menakutkan jika parlemen jalan juga ikut gagal mengawal suara Rakyat. Untuk menggambarkan kondisi yang terjadi saat ini saya mengutip buku Manifesto Tikus Merah “Para jenderal bersekutu. Orang-orang kiri kongkalikong dengan cukong. Intelektual kiri sibuk masturbasi di subuh hari. Tepat ketika embun luruh dari daun kasturi”.

Jendral telah bersekutu dengan penguasa. Bahwa Aparat Kepolisan tidak lagi melindungi rakyat. Hal ini terbukti dengan terbitnya Surat Telegram Rahasia (STR) (Polisi Dinilai Tak Netral Tangani Demo Menolak Omnibus Law, 2020). Aparat Kepolisan ikut serta menyumbat dan membungkam suara rakyat. 

Aparat Kepolisian sudah kehilangan kewibaannya di tengah masyarakat. Aparat kepolisian tidak lagi menjalani fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Sesuai UU No. 2 Tahun 2002 pasal 13 bahwa tugas pokok Aparat Kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tetapi terbitnya STR tersebut menjadi bukti penghianatan kepolisian kepada masyarakat.Aparat hanya memanfaatnya sebagai simbol saja tapi implementasinya masih di pertanyakan.

Idealisme telah hilang, aktivis yang turut ikut kongkalingkong dengan penguasa dan konglomerat. Aktivis terlena akan harta sehingga lupa menyuarakan terhadap ketidakadilan. 

Aktivis terlihat gagah dalam gelanggang tapi lupa akan perannya sebagai oposisi dari pemerintah. Suara-suara keadilan hanya sebagai tameng sebagai persengkongkolan dengan konglomerat. Aktivis ketika memperoleh kekuasaan tidak mampu memanfaatkannya sebagai alat perjuangan untuk mencapai keadilan sosial. Keadilan hanya semu ketika aktivis hanya memanfaatkan itu sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan fana semata.

Banyak intelektual tidak matang dengan ideologinya. Intelektual tidak lagi menyuarakan keadilan tapi lupa akan perannya dalam menyuarakan keadilan. Ketika melihat penindasan, intelektual bungkam. Maka, ada kesalahan dalam sudut pandangnya. Intelektual harus berkaca ketika gagasannya hanya untuk memperkuat eksistensi diri tetapi minim substansi. Kekayaan intelektual harus dihargai  dengan kontribusi terhadap perjuangan rakyat tanpa pandang bulu.

Ketika suara-suara parlemen jalanan yang tidak mampu lagi berbuat, Keadilan akan dibawa kemana? Bahwa rakyat sebagai pemegang daulat tertinggi telah dikhianati. Penghianatan tersebut menjadi bukti negara telah mencidrai demokrasi itu sendiri. Bahwa Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan telah hilang dari sanubari Pemerintah dan DPR. 

Mereka lupa berasal darimana. Pepetah lama mengungkapkan “Kacang lupa pada Kulitnya”. Bahwa parlemen jalan saja tidak cukup. Perlu kolaborasi dan sinergi seluruh alat perjuangan sehingga muncul gerakan masif untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka
Polisi Dinilai Tak Netral Tangani Demo Menolak Omnibus Law, (2020). Diakses dari cnnindonesia.com

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline