Indonesia menerbitkan sukuk pertama kali pada tahun 2008 dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun, di Indonesia penerbitan sukuk pertama kali dilakukan oleh PT Indosat Tbk pada tahun 2002. Berdasarkan data statistik sukuk syariah yang dikeluarkan oleh OJK per Maret 2023, sukuk di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, hingga nilai Outstanding mencapai 43.03 Triliun dan nilai akumulasi penerbitan mencapai Rp86.80 Triliun.
Perkembangan sukuk di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2019 - Maret 2023) terus mengalami peningkatan. meskipun tren pertumbuhannya lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018-2019 mengalami tren kenaikan yang cukup tinggi, kemudian setelahnya pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang menyebabkan tren pertumbuhan turun lebih rendah dari beberapa tahun sebelumnya, meskipun tetap mengalami peningkatan dalam segi jumlah. Lalu pada tahun 2021 trennya kembali naik dan pada 2022 tren pertumbuhannya sudah mulai kembali seperti sebelum pandemi. Berdasarkan data data sebelumnya, beberapa tahun kedepan pertumbuhan sukuk di Indonesia akan terus mengalami kenaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H