KURNIAWAN ANJAS GUMILANG(212111059)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Kelas 5B, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli. Berikan analisis?
Jawab: Max Weber: Weber mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Ia menekankan peran hukum dalam mengatur tindakan sosial dan memahami bagaimana hukum memengaruhi pola perilaku dalam masyarakat.
Emile Durkheim: Durkheim berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah studi mengenai norma sosial yang mendasari hukum. Analisis Durkheim menyoroti peran hukum dalam memelihara stabilitas sosial dan mempromosikan integrasi dalam masyarakat.
Karl Marx: Marx menganggap sosiologi hukum sebagai alat kontrol yang digunakan oleh kelas dominan untuk menjaga ketidaksetaraan sosial. Pandangan ini menyoroti konflik antara kelas dalam konteks hukum.
Emile Garon: Garon melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang perubahan dalam hukum. Ia menekankan adaptasi hukum terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.
Niklas Luhmann: Luhmann mengembangkan teori sistem sosial dan memandang sosiologi hukum sebagai analisis sistem hukum yang terpisah dari sistem sosial lainnya. Ia menekankan otonomi sistem hukum.
Analisis: Para ahli ini memberikan pandangan yang beragam tentang sosiologi hukum, mencakup aspek seperti peran hukum dalam masyarakat, norma sosial, konflik kelas, perubahan hukum, dan sistem hukum sebagai entitas terpisah. Dalam memahami sosiologi hukum, perlu menggabungkan berbagai perspektif ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.
2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda?
Jawab: Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup analisis bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, norma, nilai, dan struktur sosial, serta sebaliknya, bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi perkembangan, implementasi, dan perubahan hukum dalam masyarakat. Sosiologi Hukum membantu kita memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat dalam konteks budaya, politik, ekonomi, dan sejarah.