Polemik pernyataan saudara IB yang menyatakan bahwa ada setoran tambang ilegal kembali menyeruak. Kali ini pernyataan itu melibatkan pejabat petinggi Polri. Ya, seorang Kabareskrim. Tulisan kali ini hendak melihat dari sisi penegakan hukum terhadap polemik itu.
Melihat polemik yang terjadi itu, siapa yang sepatutnya mengambil sikap? Apakah Penyidik Polri atau Penyidik KPK? Jelas, apabila melibatkan Pejabat Petinggi Polri, sangat sulit untuk dikatakan sebuah transparansi apabila yang melakukan adalah Penyidik Polri. Meskipun, secara normatif hal itu tidak terdapat ketentuan yang melarangnya. Logika masyarakat sulit untuk menerima kepercayaan bahwa yang melakukan penyidikan adalah Penyidik Polri, akan melakukan kegiatan penyidik itu dengan cara profesional dan transparan.
Sehingga, pada kesempatan ini sepatutnya yang melakukan penyidikan adalah Penyidik KPK. Hal ini dikarenakan melihat pada perbuatan yang dilakukan itu, menurut analisis termasuk dalam salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi. Ya, memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Inti delik dari Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau ptit diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatanny.
Bila kita menyimak, unsur delik yang telah diuraikan di atas, maka pernyataan yang dibuat oleh saudara IB, sudah sepatutnya KPK turun tangan. Hal ini juga sebagai wujud keseriusan pemberantasan tipikor di negeri ini. Jangan membiarkan bola panas iji semakin meluas tak karuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H