Disusun Oleh:
Kurnia Setiawan dan Hanis Khalbi Uriatint
20108020109, 20108020031
Dengan semakin berkembangnya teknologi fintech di era digital terutama pada era pandemi saat ini begitu banyak inovasi yang berhasil mentransformasikan sebuah sistem yang telah berjalan mempengaruhi perubahan perilaku dan ekpetasi manusia dalam mengakses beragam informasi dan fitur layanan elektronik. Salah satu contohnya yaitu pada teknologi finansial.
Jadi, teknologi finansial menurut The National Digital Research Centre (NDRC) ialah suatu inovasi pada sektor finansial sebagai sebuah inovasi layanan dalam lembaga keuangan non bank yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk menjangkau konsumennya. Selain itu Bank Indonesia juga memberikan definisi Teknologi Finansial (Fintech) yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial bahwa Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Teknologi fintech memiliki daya tarik konsumen denga alasan (1) dapat memudahkan dalam proses bidang keuangan. (2) perkembangan teknologi yang menunjang. (3) lebih fleksibel penggunaanya dibandingkan bisnis konvensional. Financial teknologi ini berpengaruh positif terhadap perilaku keuangan generasi milenial terutama pada masa pandemi dimana kebutuhan suatu konsumen terpenuhi dengan pertumbuhannya fintech secara seimbang.
"Dari hasil penelitian Wiyono dan Kirana (2020) serta Ferdiansyah dan Triwahyuningtyas (2021) menyatakan bahwa variabel fintech berpengaruh terhadap perilaku keuangan yang dimana manfaatnya dapat mendorong minat milenial untuk menggunakannya dalam praktek keuangan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari" (Nadya Ramadhani S, 2021). Selain itu juga fintech berperan pentingdalam mendorong pemerataan tingkat kesejahteraan penduduk.
Pandemi Covid-19 menyebabkan kekacauan di bidang ekonomi lebih dari setahun dan pandemi ini pasti berpengaruh pada sektor keuangan di indonesia. Namun, dalam permasalahan tersebut dapat diatasi dengan adanya fintech yang meminimalisir dalam melakukan kegiatan transaksi secara langsung untuk mencegah peningkatan angka penularan covid-19.
Contohnya pada platfom penggunaan shopee pay,dana,dan ovo,dimana saat ini generasi milenial menggunakan platfom tersebut untuk melakukan transaksi jual beli secara online dalam memenuhi kebutuhan. Sehingga dari data "Fahmi Ahmad Burhan menyatakan jumlah penggunanya melonjak hingga 267%" (Fahmi ahmad, 2021). Fintech juga memiliki manfaah atau manfaat bagi bidang sosial,ekonomi,maupun budaya hal ini tidak hanya dalam dunia konvensional namun hadir yang berbasis syariah seperti halnya terdapat pada QS. Al-Maidah/2,yang mana artinya,"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H