Lihat ke Halaman Asli

Pentingkah Mencatatkan Perkawinan?

Diperbarui: 31 Maret 2023   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Kurnia Ratna Amalia

NIM : 212121090

Hukum Keluarga Islam 4C

Buku yang berjudul Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis Legislasi Hukum Perkawinan dalam Sistem Hukum Nasional) yang dikarang oleh Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag. dan diterbitkan oleh TrustMedia Publishing. Dalam buku tersebut membahas banyak sekali poin poin penting dalam perkawinan mulai dari tujuan, prinsip, rukun dan syarat, serta larangan perkawinan. Selain itu, juga membahas mengenai asal usul nasab anak, pencatatan perkawinan, perceraian dan masih banyak lagi. 

Nah, kali ini kita akan sedikit membahas tentang pencatatan perkawinan. Pada era saat ini masih banyak sekali masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya. Jadi perkawinan mereka hanya sah secara agama namun tidak secara negara, yang biasa disebut nikah siri. Mungkin salah satu faktornya yaitu banyak dari kalangan masyarakat yang masih belum memahami serta menyadari akan pentingnya pencatatan perkawinan. Sehingga mereka memilih untuk tidak mencatatkan perkawinannya.

Pada cuplikan video pendek yang saya buat ini akan sedikit membahas mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Berikut linknya :

https://youtu.be/zYzkN1XvZRk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline