Hukum meliputi banyak aspek kehidupan masyarakat dalam sebuah negara. Bahkan terbentuknya sebuah negara pun berkat ikatan hukum, yakni konstitusi UUD 1945. Tanpa UUD 1945, takkan ada sebuah negara yang disebut Republik Indonesia ini.
Oleh sebab itu, para pejuang dan pelopor kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, memberikan landasan negara Indonesia adalah sebuah "Negara Hukum". Hal demikian, dapat kita temukan di Penjelasan Umum UUD 1945. Disini, dikatakan Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Berhubung Indonesia adalah sebuah negara hukum, sejatinya kita punya Menteri Koordinator Hukum sedari dulu. Sebab banyak peristiwa hukum atau kasus hukum yang dialami warga negara Indonesia yang memerlukan koordinasi dari berbagai departemen pemerintahan di Indonesia. Sebagai contoh, misalnya ada warga negara Indonesia yang menghadapi sidang pengadilan di Arab Saudi dengan ancaman hukuman mati. Atau nelayan kita yang dituduh mencuri ikan, lalu ditangkap, ditahan dan disidangkan di luar negeri. Padahal belum tentu mereka bersalah.
Nah peristiwa hukum yang dialami warga negara Indonesia seperti ini, memerlukan Menteri Koordinador Hukum yang mengkoordinir, dikarenakan melibatkan banyak deperteman atau instansi di Indonesia. Seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan berbagai instansi pemerintah yang terkait.
Kini, kita boleh lega, Presiden Prabowo telah membentuk sebuah nomenklatur kementerian baru yakni Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lantas Presiden menunjuk Profesor Yusril Ihza Mahendra. Seorang ahli hukum, politisi senior untuk memimpin Kementerian Koordinator ini.
Kita sebagai warga negara, sepatutnya memberikan dukungan kepada Profesor Yusril untuk bekerja demi kemaslahatan dan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita berikan doa dan dukungan kepada Sang Menko dalam menjalankan dan menunaikan tugas berat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H