Lihat ke Halaman Asli

Kurnia Gus

Penulis/Jurnalis

UMKM, PKL dan UKM dalam Sorot Perekonomian Indonesia

Diperbarui: 23 Juli 2024   05:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: UMKM menggelar produknya, koleksi pribadi.

Jika kita melihat maraknya para pedagang kaki lima (PKL) dibeberapa tempat ruas jalan, khususnya kawasan perkotaan sangat ramai para PKL berjualan. Terlebih apabila kita melewati sebuah pasar malam, mereka sering berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lainnya, hanya untuk menyambung hidup kebutuhan keluarga.

Sulitnya lapangan pekerjaan saat ini, menyebabkan angka pengangguran meningkat. Sehingga menjadikan mereka pedagang dadakan. Demi kebutuhan hidup, mereka terkadang berjualan dengan terpaksa berpindah-pindah. Bagi kita yang awam sulit untuk membedakan antara PKL dengan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM).

Dikutip dari situs ukmindonesia.id, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI, ada sekitar 64,2 juta unit usaha yang beroperasi di Indonesia. 99,6% diantaranya adalah usaha mikro, 0,30% usaha kecil, dan 0,07% usaha menengah, dan 0,01% usaha besar. 

Setiap tahunnya, UMKM diperkirakan memberi kontribusi ekonomi sebesar lebih dari 60% bagi Produk Domestik Bruto Indonesia atau sekitar 8.573.896 Milyar Rupiah. Hal ini merupakan nilai yang cukup fantastis!

Untuk sektor perdagangan, maka mereka tidak dapat terlepas dari komunitas perdagangan. Sebagai pelakunya yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan pedagang kaki lima (PKL), yaitu mereka dapat dikenali cirinya adalah, berjualan di trotoar jalan atau tempat umum lainnya. 

Ada yang mengklasifikasi kan bahwa Pedagang kaki lima (PKL) atau biasa dikenal dengan pedagang asongan, adalah termasuk sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

Mereka UMKM dan PKL sama-sama berperan dalam perekonomian Indonesia, namun terdapat perbedaan yang sangat signifikan baik dalam segi skala usaha, aspek legalitas, ataupun akses permodalan, bahkan ruang operasional nya.

A. Perbedaan UMKM dan PKL
Perbedaan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pedagang asongan adalah sebagai berikut:

A1. Skala Usaha:

  • UMKM: Merujuk pada usaha dengan skala yang lebih besar, yang dapat mencakup usaha mikro, kecil, maupun menengah.
  • PKL: Merupakan pedagang dengan skala yang lebih kecil, seringkali beroperasi di tempat-tempat tertentu dan tidak memiliki aset atau modal usaha yang besar.

A2. Legalitas Usaha:

  • UMKM: Biasanya memiliki legalitas usaha yang terdaftar dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
  • PKL: Seringkali beroperasi secara tidak resmi atau informal, tanpa legalitas usaha yang jelas.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline