Lihat ke Halaman Asli

Kurnia Gus

Penulis/Jurnalis

Pendidikan Nonformal Sebagai Jalur Alternatif

Diperbarui: 17 Juli 2024   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi siswa-siswi sekolah dasar sedang mengikuti pelajaran membaca, koleksi pribadi ibu guru Ainul.

Sebuah persepsi yang berkembang di masyarakat luas mengenai pendidikan di sekolah adalah, apabila anak mereka tidak mau melanjutkan atau meneruskan di sekolah umum (formal), dianggap tidak sekolah atau malas belajar. Sehingga tidak akan sukses hidupnya di kemudian hari, dikarenakan putus sekolah di tengah jalan.

Padahal kesuksesan anak tergantung dari beberapa faktor yang dapat mendukung dan mempengaruhinya. Bisa dikarenakan faktor kemampuan atau skill, talenta atau bakat, kecerdasan dan attitude atau faktor-faktor lainnya.

Jika melihat data statistik dari halaman Badan Pusat Statistik Indonesia (BPSI), terakhir diperbarui pada tanggal 26 Mei 2024. Dimana jumlah anak putus sekolah di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 0.67 persen untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Sedangkan berdasarkan rilis yang dikutip dari Portal Kemendikbud Ristek, data  yang di keluarkan pada tanggal 30 November 2023 untuk Provinsi Banten. Tercatat jumlah Siswa Putus Sekolah adalah sebanyak 1.779 anak, tersebar pada 8 (delapan) Kabupaten/Kotamadya. Menurut Tingkat Tiap Provinsi Tahun 2023/2024 pada jenjang tingkat Sekolah Dasar (SD).

Input sumber gambar: download gambar data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPSI)

Meski terbilang kecil, namun data angka statistik anak putus sekolah tersebut diatas patut harus diperhatikan. Apabila jumlah tersebut tetap dipertahankan, maka dikhawatirkan timbul berbagai persoalan baru kedepannya nanti. Seperti meningkatnya pengangguran, kriminalitas, kemiskinan dan kenakalan remaja.

A. Tiga Jalur Pendidikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bahwa, terdapat 3 (tiga) jalur pendidikan di Indonesia yaitu: jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal.

Jalur pendidikan formal, merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan sangat jelas, dengan memiliki jenjang pendidikan yaitu tingkatan SD, SMP, dan SMA.

Pada bagian ke-lima Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003, tercantum mengenai Pendidikan nonformal. Diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan.

Kemudian pada bagian ke-enamnya yaitu Pasal 27 ayat 1  UU Nomor 20 tahun 2003. Mengenai kegiatan pendidikan informal, dilakukan oleh keluarga dan lingkungan, berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline