Lihat ke Halaman Asli

Kurnia Gus

Penulis/Jurnalis

Elektabilitas Tokoh Tak Kokoh Membuat Partai Terbantai

Diperbarui: 17 Juli 2024   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ILUSTRASI | Heryunanto/KOMPAS

Disadur dari Aplikasi daring Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai pengertian elektabilitas, adalah kemampuan atau kecakapan untuk dipilih menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan.

Parameter atau indikator sebuah elektabilitas biasanya, diukur berdasarkan hasil survei dan jajak pendapat yang dilakukan terhadap pemilih. Baik itu dilakukan oleh lembaga survey, lembaga statistik, Litbang pemerintah dan swasta, polling dan jajak pendapat media massa, ataupun lembaga survey internal partai.

Maraknya elite partai dan warga masyarakat untuk mencalonkan kandidat calon gubernur/wakil gubernur, calon Walikota/wakil Walikota ataupun calon Bupati/wakil Bupati mulai ramai diperbincangkan saat ini. Dimulai dari kalangan jajaran elite partai berdasi dalam sebuah acara konsolidasi berkoalisi, hingga tingkat warga masyarakat di warung kopi tempat mereka ngerumpi.

Di panggung atas, dinamika politik para elite partai pengusung sibuk dukung mendukung. Mengusulkan kadernya maju dalam pemilihan kepala daerah, ataupun menggandeng para tokoh dengan tingkat elektabilitas yang tinggi. 

Sementara di panggung bawah, para team sukses calon kepala daerah sibuk melobi untuk bernegosiasi kepada para tokoh masyarakat, pemuka agama, ormas ataupun warga pemilih. Hal ini dilakukan agar mereka dapat ikut bergabung dalam teamnya. Harapannya tentu para team sukses adalah, mereka ikut sukses cawe-cawe jika calonnya terpilih.

A. Dua Jalur Pencalonan 

Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024 nanti. Dilaksanakan di beberapa wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Merupakan kelanjutan pesta demokrasi setelah pemilihan anggota legislatif DPR-RI, DPRD ataupun pemilihan Presiden dan wakilnya pada bulan Februari 2024 lalu.

Penyelenggaraan Pilkada 2024 itu sendiri, diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tercantum, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Apakah bisa mengambil jalan pintas bagi para tokoh ini maju menjadi pemimpin daerah tanpa mendaftar melalui jalur independen?

Tidak ada jalan pintas yang legal untuk tokoh-tokoh yang ingin maju sebagai pemimpin daerah tanpa mendaftar sebagai kandidat dari partai politik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline