Setiap tahun ajaran baru proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB di sekolah negeri, terkadang membikin ngeri ataupun panik orang tua siswa dan calon siswa-siswi peserta didik. Hal ini karena proses pendaftarannya seringkali dilakukan dengan berbagai kebijakan dan persyaratan yang kompleks, sehingga kadang kala sulit dipenuhi oleh para calon siswa peserta didik ataupun orang tua siswa.
Selain itu, persaingan yang ketat dalam mendapatkan kuota jatah siswa di sekolah negeri juga menjadi faktor yang memicu proses PPDB menjadi semakin sulit dan menegangkan. Di satu sisi, adanya kebijakan zona sekolah dan kuota daya tampung yang terbatas membuat proses PPDB menjadi sedikit kesulitan bagi pihak sekolah menerapkannya. Sehingga banyak orang tua siswa merasa tertekan, khawatir anaknya tidak bisa mendapatkan tempat di sekolah negeri yang diinginkan.
Hal ini terkadang bisa juga menyebabkan timbulnya kecemasan, ketegangan, dan persaingan yang tinggi diantara calon siswa peserta didik ataupun orang tua siswa semakin meningkat. Terlebih lagi ditambah adanya dugaan-dugaan kecurangan-kecurangan terkait proses PPDB seringkali mewarnai, dan dirasakan tidak adil bagi beberapa pihak.
Kondisi-kondisi diatas semakin memperburuk situasi dan membuat sebagian orang berkurangnya kepercayaan terhadap proses PPDB tersebut. Berbagai persoalan ditambah lagi dugaan kecurangan-kecurangan terkait PPDB merupakan masalah serius yang harus segera ditangani, dan kerap terjadi dalam proses PPDB setiap tahunnya. Beberapa contoh dugaan kecurangan-kecurangan yang kerap terjadi dalam mewarnai PPDB antara lain, adalah dugaan manipulasi data calon peserta didik, dugaan pemalsuan dokumen, serta dugaan tindakan diskriminatif terhadap calon peserta didik.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan para penyelenggara pendidikan untuk memastikan bahwa proses PPDB sekolah negeri dapat berjalan secara transparan, adil dan bermartabat untuk semua pihak yang terlibat. Dampak dari dugaan kecurangan-kecurangan tersebut akan merugikan calon peserta didik, yang seharusnya berhak mendapatkan kesempatan untuk belajar di suatu sekolah tertentu menjadi pupus. Selain itu juga dapat merugikan reputasi sekolah dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem pendidikan.
Peraturan yang Mengatur PPDB Sistem Zonasi
Jika kita melihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Maka terkait PPDB adalah menggunakan sistem zonasi, dimana petunjuk pelaksanaannya (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis) biasanya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, disarankan untuk mengakses informasi juklak dan juknis PPDB sistem zonasi dari situs resmi Dinas Pendidikan setempat atau menghubungi pihak terkait di daerah masing-masing. Tujuan Pedoman Pelaksanaan PPDB ini disusun, untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
Dilansir dari halaman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengenai kebijakan PPDB, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi murid mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas. Dimana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Serta Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai acuan bagi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dimana manfaat sistem zonasi pada PPDB diantaranya adalah pemerataan akses pendidikan.
Manfaat Sistem Zonasi