**
Buletin Kaffah No. 295 -- 13 Dzulqa'dah 1444 H/2 Juni 2023
Di negeri ini, korupsi seperti tak mati-mati. Muncul lagi, muncul lagi. Nyaris terjadi di semua lini. Padahal katanya, Pemerintah serius memberantas korupsi. Berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan dengan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus (Dataindonesia.id, 21/3/2023).
Salah satu kasus korupsi yang cukup besar terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagaimana diketahui, Mahfud MD kembali buka suara pasca Kementerian Keuangan mengklarifikasi perbedaan data transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Mahfud sepakat dengan pernyataan tidak adanya perbedaan data, tetapi untuk dugaan korupsi yang disebutkan adalah Rp 35 triliun (CNBCIndonesia.com, 4/4/2023)
Kasus lain yang lagi viral adalah korupsi di lingkungan Kominfo. Kasus korupsi proyek BTS ini merugikan negara tidak kurang dari Rp 8 triliun dengan melibatkan banyak oknum pejabat dan tokoh partai. Bahkan Menkominfo dari Partai Nasdem telah dijadikan tersangka.
Selanjutnya kasus korupsi bansos yang kembali mencuat. Kerugian negara dalam kasus ini juga cukup besar. Tentu masih banyak kasus korupsi lain. Sebagian telah terbukti. Sebagian lagi merupakan dugaan kuat. Ambil contoh kasus proyek foodestate yang mangkrak, dengan anggaran triliunan rupiah. Proyek ini pun secara nyata telah merusak lingkungan. Pasalnya, ribuan hektar hutan telah terlanjur dibabat habis. Contoh lain, yang juga mangkrak dan terus mengalami pembengkakan biaya, adalah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Tentu masih banyak kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
Sejak era Reformasi, di antara ratusan kasus korupsi yang terjadi, ada puluhan kasus korupsi yang terbilang sangat besar. Di antaranya: kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang menyeret PT Duta Palma Group, yang merugikan negara mencapai Rp 78 triliun; kasus korupsi yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun; kasus korupsi PT Asabri yang menyebabkan negara harus merugi Rp 22,7 triliun; kasus korupsi PT Jiwasraya yang menjadikan negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun; dll (Lihat: Kompas.com, 15/1/2023).
*Tiga Jenis Korupsi*
Dalam salah satu artikel yang dimuat di situs KPK.go.id, disebutkan bahwa korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis. Pelakunya mulai dari level terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif.
Berdasarkan skala dampak dan paparannya, korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis. Pertama: Petty Corruption. Petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Padahal pelayanan tersebut seharusnya murah atau bahkan gratis untuk masyarakat.
Kedua: Grand Corruption. Grand corruption (korupsi kelas kakap) adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Korupsi kakap menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.