Lihat ke Halaman Asli

Cara Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Diperbarui: 4 Maret 2023   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kejahatan seksual (jarimah jinsiyyah) adalah semua tindakan, perbuatan dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual, tidak peduli apakah itu tindakan seksual terhadap lawan jenis, sesama jenis, hewan, orang yang tua, muda, bahkan anak-anak. Hanya saja konteks dari tindak kejahatan seksual adalah tindakan memenuhi kebutuhan seksual dengan paksaan, ancaman, hingga pembunuhan. Dan segala bentuk kejahatan seksual dalam Islam adalah diharamkan.

Faktor penyebab tindak kejahatan seksual

Kejahatan seksual bisa terjadi karena dipengaruhi oleh dua faktor; internal dan eksternal. Faktor internal, kejahatan seksual ini disebabkan karena lemahnya pondasi agama seseorang, khususnya ketaqwaannya kepada Allah. 

Bagi orang yang pondasi agamanya lemah, kesadaran keterikatan akan syari'at juga lemah. Meskipun mengetahui bahwasannya kejahatan seksual itu dilarang oleh Allah Swt, tetapi masih nekat dilakukan demi memenuhi syahwatnya. Faktor eksternal, ini merupakan faktor yang kompleks serta memiliki andil besar bagi tindak kejahatan seksual, diantaranya;

1. Tontonan yang mengandung pornografi dan pornoaksi

Dengan perkembangan dunia digital saat ini, pornografi yang sejatinya itu adalah termasuk konten 'deep web', menjadi sangat mudah untuk diakses. Tidak hanya dari segi aksesibilitas, sebenarnya pornografi juga sudah masuk ke ranah yang sering dijangkau oleh publik, seperti: iklan yang menampilkan model yang membuka aurat, karakter game dengan pakaian minim, penggiat sosial media yang menyajikan pornografi, dll. Demikianpun pornoaksi, sangat mudah untuk dijumpai dan hampir dianggap lumrah. 

Biduanita yang bernyanyi, berpakaian dan bergoyang dengan tidak senonoh, tren menari dengan gerakan seksual, dll. Baik pornografi maupun pornoaksi,  keduanya dapat memberikan stimulasi yang sangat kuat terhadap tindak kejahatan seksual (rawan).

 

2. Pergaulan

Islam sangat menjaga ketat aturan pergaulan. Mulai dari larangan lawan jenis berduaan bukan mahram (khalwat), campur baur lawan jenis bukan mahram bukan pada perkara yang syar'i (ikhtilat), berdandan berlebihan (tabarruj) dan perintah untuk menjaga pandangan dari yang haram. Allah Swt berfirman:

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline