Lihat ke Halaman Asli

Menggugat Pembodohan Publik dalam UU Pilkada Langsung (UU Nomor 1 Tahun 2015) Hasil Revisi

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih ingat, beberapa bulan yang lalu, negara ini telah dihebohkan oleh ulah DPR yang mengesahkan UU Pilkada oleh DPR pada 26 September 2014 lalu yang memberikan kekuasaan penuh kepada legislator untuk memilih Bupati, Wali Kota, dan Gubernur. Hal ini berbuah kekisruhan di masyarakat.

DPR RI akhirnya mengesahkan UU No.1/2015 tentang Pilkada. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Komplek Senayan Jakarta (Selasa, 17/2).

Hal ini tentu melalui proses panjang yang melelahkan, namun ada beberapa pertanyaan penting yang penting kita renungkan bersama.

1.Apakah dengan disahkan UU No.1/2015 masalah telah terjawab sepenuhnya?

2.Apakah Anggota DPR yang merupakan orang-orang Parpol itu benar-benar telah rela berspekulasi dengan masa depannya?

Mengingat bahwa beberapa tahun terakhir, gejala deparpolisasi bermunculan di masyarakat sebagai akibat dari track record  partai politik yang selalu membuat perasaan kecewa di masyarakat. Seperti maraknya tindakan korupsi yang tidak ada habisnya. Alhasil dalam setiap survey tidak heran apabila partai politik selalu mendapatkan raport merah dalam hal tingkat kepercayaan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Deparpolisasi adalah fenomena psikologis yang menurunkan kepercayaan publik terhadap partai  politik. Dalam leksikon ilmu politik, deparpolisasi bisa di ukur melalui dua dimensi,  pertama adalah bisa dilihat dari seberapa banyak pemilih yang mengidentifikasikan dirinya dengan partai atau dimensi afeksi dan kedua dilihat dari evaluasi masa pemilih terhadap fungsi intermediasi  partai atau dimensi rasional. (Biorcio dan Mannheimer, 1995)

Identifikasi seseorang dengan partai politik ( Party ID) adalah kedekatan pemilih terhadap partai tertentu atau partai tertentu adalah identitas politiknya. Kontinuitas serta stabilitas dukungan terhadap partai tertentu dapat terjadi apabila pemilih mengidentifikasikan diri dengan partai. dan sebaliknya bila tidak ada pemilih yang mengidentifikasikan diri dengan partai maka kontinuitas dukungan terhadap partai akan lemah (Campbell, 1960).

Menurut data Lembaga Survey Indonesia (LSI) menyebutkan rata-rata Party ID di Indonesia hanya 20% dan itupun menyebar ke banyak partai. pemilih masa mengambang (swing voters) mencapai angka 80% dari populasi masyarakat Indonesia. Oleh karena minimnya party  ID serta tingginya angka  swing voters maka tidak heran apabila gejala deparpolisasi di kalangan pemilih sangat kuat.

Selain melalui tingkat party ID, deparpolisasi juga dapat diukur dari tingkat sejauh mana partai politik dalam mampu menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan di lembaga legislatif.

Menurut data Lembaga Survey Indonesia (LSI) pada Desember 2011, mayoritas masyarakat menilai fungsi dan intermediasi partai sangat buruk. Apabila dibandingkan dengan institusi lain, raport kinerja partai politik dan DPR selalu mendapat nilai yang terburuk di mata publik. Partai politik beserta DPR dinilai publik sebagai lembaga paling korup yang sangat sulit ditemukan transparansi anggarannya. Tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik lebih rendah bila dibanding dengan media massa, ormas, LSM dan lain-lain.

(Baca artikel saudara Hendra Sunandar di sini)

Satu-satunya harapan besar masyarakat dengan disahkannya UU No.1/2015 adalah dapat memilih langsung Pemimpinnya.

1.Namun apakah benar bahwa masyarakat akan memilih Pemimpinnya dengan tepat seperti yang diharapkan?

Salah satu harapan “tipis” yang dijanjikan dalam UU No.1/2015 ini adalah peluang bagi calon perseorangan / independenden yang notabene “lebih dipercaya” dan telahn menjadi satu-satunya tumpuan harapan masyarakat yang sudah tidak percaya lagi pada Parpol.

2.Semudah itukah kader-kader Parpol yang menjadi anggota DPR dan membuat Undang-Undang yang dapat berakibat fatal, jika saja peluang calon perorangan melenggang mulus menjadi Kepala Daerah (Gubernur/Bupati) ?

Mari kita telaah lebih lanjut.

Ada beberapa hal penting yang perlu kita cermati salah satunya adalah Revisi UU No.1/2015 tentang Pilkada tersebut. Berikut beberapa poin penting hasil revisi UU Pilkada yang telah ditetapkan:

1. Kepala Daerah Tetap Dipilih Satu Paket

2. Pasangan CaKada Didukung Parpol atau Gabungan Parpol dengan Minimal 20 % Kursi di DPRD atau 25 % Suara Pemilu.

3. Calon Perseorangan Minimal Didukung antara 6,5 - 10 % dari Jumlah Penduduk.

4. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Minimal Berpendidikan SLTA.

5. Uji Publik Calon Kepala Daerah Resmi Dihapus.

6. Sengketa Pilkada Tetap Ditangani MK.

7. KPU dan Bawaslu menjadi penyelenggara pemilu.

8. Pilkada Akan Berlangsung Satu Putaran (ambang batas Nol persen).

9. Ada pakta integritas antara kepala daerah dan wakilnya.

10. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN.

11. Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018.

Dari sejumlah poin revisi di atas, saya ingin terfokus pada tiga hal penting yang dengan cerdik telah disamarkan dengan sangat baik oleh DPR (agen Parpol). Poin tersebut adalah :

1. 1. Syarat dukungan untuk calon perseorangan/independen dinaikkan 3,5 persen, dari minimal 3 persen menjadi 6,5-10 persen dari jumlah penduduk, tergantung pada jumlah penduduk.

2. 2. Syarat pengajuan dari partai harus didukung partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu.

3. 3. Uji Publik Calon Kepala Daerah Resmi Dihapus.

Dengan resivisi ini akan semakin memperkecil peluang calon perseorangan/independen untuk lolos persyaratan awal, atau dapat dikatakan Parpol telah menjegal calon perseorangan sebelum pertarungan dimulai. Mari kita buktikan.

Agar lebih mudah dipahami, pemaparan akan saya uraikan dengan mengambil sampel data Pemilu Legislatif 2014 dari KPU untuk Kabupaten Sumba Timur – Nusa Tenggara Timur.

Data-data tersebut meliputi :

Jumlah penduduk Sumba Timur adalah 241.822 jiwa

Jumlah kecamatan : 22

Jumlah pemilihdari DPT adalah 152.559

Jumlah suara sah adalah 113.582

Nilai 1 kursi per dapil :

BPP Dapil Sumba Timur 1 = 31.652 : 8 kursi =  3.956

BPP Dapil Sumba Timur 2 = 26.484 : 7 kursi =  3.835

BPP Dapil Sumba Timur 3 = 26.420 : 7 kursi =  3.774

BPP Dapil Sumba Timur 4 = 29.026 : 8 kursi =  3.628

Tingkat partisipasi 74 persen.

Total 30 kursi DPRD Sumba Timur, dari jumlah ini perolehan kursi berdasarkan Partai Politik adalah sebagai berikut :

1.Partai Nasdem : 4 kursi. (11.881 suara / 10.46%)

2.PDI Perjuangan : 4 kursi. (14.155 suara / 12.46%)

3.Partai Golkar: 8 kursi. (26.905 suara / 23.69%)

4.Partai Gerindra: 4 kursi. (15.521 suara / 13.67%)

5.Partai Demokrat: 4 kursi. (10.856 suara / 9.56%)

6.Partai Amanat Nasional: 3 kursi. (9.678 suara /8.52%)

7.Partai Hanura: 2 kursi. ( 8.235 suara /7.25%)

8.PKPI: 1 kursi. (5.410 suara /4.76%)

Ok, mari kita kupas beberapa ayat dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang perlu menjadi perhatian utama dalam tulisan ini…

Syarat bagi calon perseorangan / calon independen…

Pasal 41 : Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

ayat 2(a) Kabupaten/Kotadengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen);

Angka 6.5% ini telah berubah menjadi 10% dalam Revisi UU No.1/2015, DPR telah menaikkan angka ini sebesar 3.5%. Hal ini tentu disengaja agar semakin memperkecil peluang bagi calon perseorangan untuk menjadi kepala daerah dengan memperbesar syarat jumlah dukungan.

Jumlah penduduk Sumba Timur x 10% = 241.822 x 10 % = 24.182 jiwa.

(INGAT!!! : Ini adalah jumlah penduduk yang tercatat di Dinas Kependudukan untuk semua kelompok umur).

Pasal 41 ayat 2(e) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kotadimaksud.

Bagi calon perseorangan yang ingin bersaing dalam Pilkada Sumba Timur harus mendapat dukungan yang tersebar mininimal di 11 kecamatan dari 22 kecamatan yang ada.

Selanjutnya, dalam Pasal 41 ayat 3 - 4 :

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) calon perseorangan.

Dari bunyi pasal 41 ayat 3 tersebut mengindikasikan kelompok umur wajib pilih. Sehingga angka yang diperoleh dari perhintungan pada pasal 41 ayat 2(a) telah dikonversi menjadi 24.182 wajib pilih. (Bandingkan angka persyaratan bakal calon perseorangan yang berjumlah 24.182 dengan jumlah perolehan suara sah Partai Golkar sebesar 26.905).

Perhatikan : di sini jumlah yang dimaksud pada pasal 41 ayat 2(a), adalah angka hitungan dari semua kelompok umur dan secara tersamar telah berubah menjadi kelompok umur (wajib pilih). Ini adalah kiat licik para elit politik yang telah merevisi UU No.1/2015 sehingga semakin memperkecil peluang calon perseorangan kepala daerah terjegal sebelum bertarung.

Secara kasat mata, pasal ini telah dengan sengaja dibuat sedemikian rupa sehingga ditampilkan dalam hitungan prosentase yang lebih kecil namun dengan “bilangan pengali” (Jumlah Penduduk) yang jauh lebih besar (Perlu dicatat bahwa : Jumlah penduduk jauh lebih besar dari jumlah wajib pilih).

Perhatikan, pada contoh kasus ini :

Jumlah Penduduk bukan wajib pilih = Jumlah Penduduk – Jumlah Wajib Pilih (DPT) = 241.822 - 152.559 = 89.263 jiwa.

Bandingkan dengan jumlah pemilih/suara sah yang sebesar 113.582 pemilih.

Dari data ini, kita peroleh prosentase jumlah penduduk bukan wajib pilih dibandingkan jumlah suara sah adalah 78.89 %. Angka ini menunjukkan bahwa sebelum bertarung dalam Pilkada Langsung, peluang kekalahan calon perseorangan / independen adalah 78.89 % atau hampir 80%. Karena angka ini telah dimasukan secara tersamar dalam perhitungan.

Selanjutnya, mari kita bandingkan dengan hitungan untuk syarat pencalonan dari Partai Politik atau gabungan partai politik.

Syarat bagi Calon yang diusulkan Parpol…

Pasal 40 ayat (1),Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Pasal 40 ayat (2),Dalamhal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Berdasarkan data jumlah kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Sumba Timur sebanyak 30 kursi, maka sesuai Pasal 40 ayat 2 akan ditunjukkan hasil perhitungannya, sebagai berikut :

(Jumlah kursi) x (20%) = 30 x 20% = 6 kursi.

Jadi, 6 orang anggota DPRD dapat bersepakat untuk mengusung satu paket calon Bupati/Wakil Bupati. Jika syarat Pasal 40 ayat 2 ini yang digunakan, maka kemungkinan paket bakal calon yang dimungkinkan dalam Pilkada Bupati/Wakil Bupati Sumba Timur adalah 3 bakal calon yang akan mendaftar. Mengingat bahwa Partai Golkar dengan jumlah 8 kursi (lihat data di atas), dapat mengusung satu paket bakal calon.

Pasal 40 ayat (3),Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Jika Pasal 40 ayat 3 yang digunakan pada contoh di sini, maka dari data di atas tidak satupun Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calonnya dan harus berkoalisi dengan partai lainnya. Dalam hal ini, perolehan tertinggi diraih Partai Golkar yakni dengan perolehan sebesar 23.69% atau kurang dari yang dipersyaratkan dalam Pasal 40 ayat 3 ini.

Kita tahu bersama, tentu Partai Golkar lebih menginginkan penggunaan Pasal 40 ayat 2, karena memiliki jumlah kursi yang sudah melebihi batas minimal yang dipersyaratkan dalam pasal ini.

Uji Publik Calon Kepala Daerah Resmi Dihapus...

Data-data hasil survey berbagai lembaga survey telah mengindikasikan tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin menurun. Salah satunya saya kutip dari kompas.com yang menuliskan :

Berdasarkan hasil survei Political Communication Institute (Polcomm Institute) mayoritas publik tidak mempercayai partai politik (parpol).

"Faktor penyebab krisis partai politik jelang Pemilu 2014 juga mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik itu," ujar Direkur Eksekutif Polcomm Institute Heri Budianto di Jakarta, Minggu(9/2/2014).

Heri mengatakan, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap parpol. Pertama, banyaknya kader parpol yang terjerat kasus korupsi. Kedua, konflik internal partai yang muncul di publik. Ketiga, adanya pelanggaran etika yang dilakukan kader parpol.

Sementara untuk mengembalikan kepercayaan publik pada parpol  berdasarkan survei terdapat beberapa cara. "Cara paling tepat yang dianggap mampu kembalikan kepercayaan publik kepada parpol yaitu kalau partai komitmen tidak korupsi," kata Heri.

Melihat kenyataan ini, tentu Partai Politik tidak ingin dipusingkan dalam menentukan bakal calon kepala daerah yang akan diusulkan. Karena sudah bukan rahasia lagi, Parpol telah menjadi tempat yang nyaman bagi para koruptor menjalankan aksinya dengan aman.

Mengutip pernyataan salah satu petinggi Partai Golkar dalam sebuah situs berita online tribunnews.com

menyatakan bahwa “Partai Golkar sepakat uji publik dalam undang-undang (UU) Pilkada dihapuskan.”

"FPG berpandangan uji publik dihapus karena memperpanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada dan hanya sekadar untuk memperoleh sertifikat telah mengikuti uji Publik. Jikapun ada uji Publik serahkan kepada Parpol untuk melakukan Uji Publik terhadap calon," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (24/1/2015).

Dari pernyataan ini, sepertinya sah-sah saja dan masuk akal juga. Namun kita jangan terkecoh, karena dibalik pernyataan ini sebenarnya Parpol yang sedang kehilangan kepercayaan dari masyarakat sedang berupaya semaksimal mungkin membuat celah sebesar-besarnya melalui kewenangannya dalam menjalankan tugas legislasinya.

Sebelum direvisi dalam UU No.1/2015, Uji Publik diatur dalam Pasal 38. Dalam PERPPU disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik. Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.

Dikatakan juga di bagian umum UU No.1/2015 bahwa, “Agar tercipta kualitasGubernur, Bupati,dan Walikotayang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas makaselain memenuhi persyaratan formal administratif juga dilakukan Uji Publik oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan Komisioner KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.”

Tentu kita sangat setuju dengan pelaksanaan uji publik ini, karena melalui uji publik inilah masyarakat dapat mengetahui kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas serta rekam jejak calon kepala daerah yang kelak akan menjadi pemimpin daerahnya. Namun hal ini telah menjadi batu sandungan yang sangat beresiko bagi Parpol untuk meloloskan calon-calon yang diusulkannya.

Pernyataan Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin, “Jikapun ada uji Publik serahkan kepada Parpol untuk melakukan Uji Publik terhadap calon".

Sekarang pertanyaannya adalah,

Uji Publik seperti apa yang dilakukan Parpol terhadap calon yang diusulkannya?

Sementara kita tahu bersama, Parpol sedang mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat.

Apakah calon yang diusulkan telah mencerminkan aspirasi rakyat, atau malah calon yang diusulkan adalah calon yang mampu balas budi kepada Parpol dan mampu melayani dengan bagi kepentingan para elit di Legislatif?

Secara kasat mata, sebenarnya Parpol melalui Anggota DPR yang merevisi UU Nomor 1 Tahun 2015 telah memanipulasi kerinduan masyarakat Indonesia untuk memiliki Pemimpin Daerahnya benar-benar dapat dipercaya akan semakin pupus.

Dengan sangat licik, meski Pilkada Langsung tetap dilaksanakan, namun secara konstitusi Pilkada Langsung telah dikebiri sehingga tanpa disadari masyarakat sesungguhnya Pilkada Langsung yang akan dilaksanakan sama saja seperti Pilkada melalui DPRD namun dengan cara yang seolah-olah langsung.

Kenapa demikian? Karena calon yang diusulkan, sepenuhnya adalah kewenangan Parpol. Masyarakat hanya berperan sebagai tukang coblos untuk melaksanakan hak pilihnya, meski calon yang diajukan adalah calon yang tidak dikehendaki masyarakat.

Dari pemaparan di atas, kesimpulannya adalah :


  1. Calon perseorangan akan kehabisan energi yang sangat besar bahkan sebelum pertarungan dimulai, karena syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 sangat tidak fair. Pada saat memenuhi syarat-syarat awal ketika pendaftaran calon perseorangan, telah diwajibkan mengantongi suara sah yang sama besarnya dengan suara sah yang diperoleh Parpol sebagai sebuah lembaga organisasi. Hal ini ibarat semut melawan gajah.
  2. Ke depan akan semakin sulit bagi masyarakat untuk mengajukan calon yang benar-benar mendapat dukungan besar sekalipun tanpa keterlibatan Parpol. Sehingga harapan memiliki Kepala Daerah yang tidak mempunyai beban balas jasa akan semakin pupus.
  3. Masyarakat telah terkecoh, seolah-olah UU Pilkada Langsung adalah jalan terbaik dalam seleksi menemukan Pemimpin Daerah yang berkualitas. Padahal sesungguhnya yang terjadi bahwa Pilkada Langsung yang calon yang berpeluang besar lolos seleksi persyaratan awal adalah Calon yang dikehendaki Parpol atau Anggota DPRD. Masyarakat hanya berperan sebagai tukang coblos untuk melaksanakan hak pilihnya.
  4. Karena kelemahan-kelemahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 hasil revisi ini sangat merugikan masyarakat, seyogyanya UU ditinjau kembali dan mengembalikan UU Nomor 1 Tahun 2015 seperti sebelum direvisi. Hal ini penting demi keadilan bagi masyarakat dan harapan memiliki pemimpin yang benar-benar mendapat dukungan masyarakat menjadi terealisasi.

Catatan :

Tulisan ini dibuat, bermula ketika mengetahui bahwa seorang sahabat akan mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat Bupati – Wakil Bupati, sehingga saya menyempatkan diri untuk menelaah syarat-syarat bagi calon perseorangan (independen) dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline