Lihat ke Halaman Asli

Seri Visi Merah Putih: Penjelasan Mengapa Bagi Bunga Atas Uang Itu Haram?

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Suku bunga atau interest (i) tercipta dari adanya premi. Yakni Premi resiko dan Premi Pengunduran kepuasan selama masa terpinjamkannya uang tersebut(time preferred). Anggap simbol Premi resiko adalah A sedangkan Time Prefered adalah B. Maka interest (i)=A+B!

Sedangkan bagi seorang muslim (berserah diri) -yang dalam waktu tertentu misalnya sunni 5 kali sehari dan shia 3 kali sehari dalam bentuk sembahyang, di waktu tesebut ada momen pendeklarasian diri "Shalatku, Ibadahku, Hidupku dan Matiku hanya Rabb Semesta Alam" maka tiada ada lagi kepemilikan atas apapun kecuali memang yang merupakan hak akibat dari amal-amal kita(dilekatkan Rabb via hukum magnet).

Sehingga bila ada orang yang membutuhkan bantuan dalam bentuk uang dari kita, berikanlah bantuan itu tanpa disertai dengan adanya embel-embel interest(i) tersebut. Bila keukeuh masih meminta (i) juga berarti si empunya uang tersebut terbelah jiwanya dengan apa yang dia selalu deklarasikan di setiap sembahyangnya!

Thagut alias egosentrisme itu namanya maka haramlah si interest (i) itu sendiri karena (i) merupakan efek samping dari selfish/egosentrism atau kemelekatan tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline