Lihat ke Halaman Asli

Kuntum Sitorus

analis perkara peradilan

Resensi Penerapan Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Analis Isu Kontemporer atau Kesiapsiagaan Bela Negara

Diperbarui: 7 Oktober 2024   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Wawasan Kebangsaan

Dalam mencapai tujuan nasional sangat penting  sebagai warga negara dan ASN diharapkan mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan itu sendiri merupakan cara pandang kesadaran dalam berperilaku sebagai warga negara yang berlandaskan Pacasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dengan menghasilakan Masyarakat adil, aman , Sejahtera dan Makmur.

Beberapa titik penting dalam sejarah bangsa indonesia

  • 20 Mei 1908, puluhan anak muda berkumpul di aula Stovia. Dalam pertemuan itu mereka sepakat mendirikan organisasi Boedi Oetomo
  • Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menggunakan istilah "Indonesia". Bahkan Perhimpunan Indonesia menjadi pelopor kemerdekaan bangsa Indonesia di kancah internasional. Perhimpunan Indonesia (PI) diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto pada 25 Oktober 1908 di Leiden, Belanda
  • Pada tanggal 30 April 1926 di Jakarta diselenggarakan “Kerapatan Besar Pemuda”, yang kemudian terkenal dengan nama “Kongres Pemuda I”. Kongres Pemuda I ini dihadiri oleh wakil organisasi pemuda Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Studerenden Minahasaers, kemudian Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Theosofi juga ikut dalam kerapatan besar.
  • Pada 27-28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Kedua dilaksanakan.
  • Pada 1 Maret 1945 dalam situasi kritis, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
  • PPKI terbentuk pada 7 Agustus 1945.

Empat Konsensus Dasar

  • Pancasila
  • Undang-undang Dasar 1945
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Negara Kesatuan Republic Indonesia

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

  • Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih”
  •  “Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban Bangsa”
  • Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda”
  • “Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman”

  • Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman”

Nilai-nilai dasar Bela Negara, yang meliputi: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara, kemampuan awal Bela Negara

Nilai-nilai dasar ASN: memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada public, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama, mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai, mendorong kesetaraan dalam pekerjaan, dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

Fungsi ASN: pelaksana kebijakan public, pelayan public, perekat dan pemersatu bangsa.

Analisis Isu Kontemporer

  • Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui UndangUndang Nomor 20 tahun 2001. Secara substansi Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan

  • Narkoba
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline