Lihat ke Halaman Asli

Apakah MBS Itu Teman2?

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

REVIEW KD 1

A.Latar Belakang

Mutu pendidikan yang ada di Indonesia sangat rendah dan perlu adanya usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, seperti pengembangan kurikulum, peningkatan potensi guru, sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun kenyataan yang ada indicator-indikator di atas belum dilaksanakan secara menyeluruh dan serentak sehingga belum ada peningkatan yang bermakna.

Saat ini tantangan bagi sekolah-sekolah untuk meningkatkan keefektifan kinerja secara kolaboratif ataupun pembagian tugas yang jelas dan tegas antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Namun hal tersebut sulit untuk diwujudkan karena tingkat pemahaman orangtua tentang bagaimana seharusnya berperan masih sangat rendah. Oleh karena itu dengan MBS yang bertujuan untuk meningkatkan keunggulan sekolah, diharapkan pendidikan di Indonesia akan lebih maju.

B.Alasan Diterapkan MBS

Alasan dalam DEPDIKNAS:

1.Sekolah akan lebih kreatif ataupun inisiatif dalam meningkatkan mutu sekolah

2.Sekolah akan lebih luwes dan lincah dalam memanfaatkan sumber daya secara optimal

3.Segala kelemahan, kekuatan, ancaman, dan peluang bagi sekolah dapat dijadikan sumber daya untuk memajukan sekolahnya

4.Kebutuhan-kebutuhan sekolah seperti input pendidikan dikembangkan sesuai kebutuhan peserta didik

5.Masyarakat terlibat aktif dalam pengontrolan penggunaan sumber daya dan pengambilan keputusan sekolah

6.Sekolah dapat melakukan persaingan sehat dengan sekolah-sekolah lain

7.Sekolah dengan cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan

8.Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orangtua dan pemerintah tentang mutu sekolah (http://m-nurussiyam-blogspot.com/2009/11/manajemen-berbasis-sekolah-mbs.html).

Alasan menurut Bank Dunia:

1.Ekonomis

2.Politis

3.Profesional

4.Efisiensi dan administrasi

5.Finansial

6.Prestasi belajar

7.Akuntabilitas sekolah

Alasan dalam modul UT:

1.Mengharapkan sistem pendidikan yang mendukung

2.Sarana masyarakat yang menghendaki

3.Dikeluarkannya UU pasal 51 No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4.Kalangan birokrasi yang berpikiran jernih

·Kesimpulan dari berbagai alasan:

1.Adanya tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan (kualitas & kualitas)

2.Desentralisasi kebijakan didukung oleh UU tentang otonomi daerah

3.Tuntutan kebijakan yang transparasi

4.Penggalangan dana secara lokal yaitu dengan memanfaatkan dana yang ada.

C.Landasan MBS dalam DEPDIKNAS

MBS dijamin oleh peraturan undang-undang:

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat (1) “pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”;

2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 pada Bab VII tentang Bagian Program Pembangunan Bidang Pendidikan, khususnya sasaran (3) yaitu “terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis pada sekolah dan masyarakat (school/community based management);

3.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 004 Tahuin 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

4.Kepmendiknas Nomor 087 Tahun 2004 tentang Standar Akreditasi Sekolah, khususnya tentang manajemen berbasis sekolah;

5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya standar pengelolaan sekolah yaitu manajemen berbasis sekolah.

Landasan MBS menurut Drs. Nurkholis, MM:

1.Landasan filosofis

Yaitu cara hidup masyarakat yang merupakan reformasi pendidikan akan mendapat dukungan dari masyarakat

2.Landasan yuridis

Yaitu UU No. 25 Tahun 2000 tentang perubahan sistem pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi

Landasan MBS dalam modul UT:

1.Bersifat filosofis

Mengutamakan nilai kebersamaan yang bersumber dari nilai sosial budaya dan berpusat pada masyarakat

2.Berlandaskan hukum atau peraturan perundang-undangan

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS

·Kesimpulan dari beberapa sumber:

1.Landasan filosofis

Tidak melibatkan salah satu pihak tetapi semua pihak yang berkaitan dengan sekolah, seperti keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara pendidikan

2.Landasan yuridis

-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat (1) “pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”;

-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 pada Bab VII tentang Bagian Program Pembangunan Bidang Pendidikan, khususnya sasaran (3) yaitu “terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis pada sekolah dan masyarakat (school/community based management);

-Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 004 Tahuin 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

-Kepmendiknas Nomor 087 Tahun 2004 tentang Standar Akreditasi Sekolah, khususnya tentang manajemen berbasis sekolah;

-Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya standar pengelolaan sekolah yaitu manajemen berbasis sekolah.

D.Konsep Pengembangan Masa Depan

MBS dulu yang dirasa lemah, maka diterapkan pola baru MBS masa depan yang otonomi dan demokrasi. MBS dalam DEPDIKNAS adalah sebagai suatu model pengelolaan yang memberikan kewenanangan atau otonomi kepada sekoplah dan mendorong partisipasi langsung dari warga sekolah dan masyarakat dengan tidak menyimpang dari pertauran perundang-undangan yang berlaku.

Otonomi yang dimaksudkan adal;ah kemandirian dari sekolah-sekolah dalam mengatur dirinya. Dengan demikian sekolah akan lebih bertanggung jawab dan memanfaatkan sumber daya sekolah secara optimal. Sekolah dalam mengatur dirinya sangta membutuhkan partisipasi dari warga sekolah dan masyarakat. Partisipasi tersebut dilandasi oleh keyakinan jika seseorang terlibat, maka ia merasa memiliki sekolah tersebut. Dengan adanya partisipasi dari warga sekolah dan masyarakat maka akan tercipta suatu keterbukaan, kerjasama, dan demokrasi dalam pendidikan.

Selain otonomi dan partisipasi juga mengenai masalah fleksilitas yaitu keluwesan kepada sekolah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya secara optimal untuk meningkatkan mutu sekolah, sehingga sekolah akan lerbih responsive dan lebih cepat dalam menanggapi semua tantangan.

Dengan demikian, dengan adanya otonomi, partisipasi, dan fleksibilitas maka sekolah akan merupakan unit utama pengelolaan proses pendidikan dan unit diatasnya menjadi unit pendukung dan pelayan sekolah dalam peningkatan mutu, karena pada dasranya tujuan MBS sendiri adalah meningkatkan kinerja sekolah melalui kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan prinsip sekolah seperti partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

E.Model MBS

Dalam nurkholis, model MBS di berbagai negara seperti Hongkong, Kanada, Amerika serikat, Inggris, Australia, Perancis, Nikaragua, Selandia baru, Elsalvador, dan Madagaskar. Semua negara tersebut mempunyai model MBS yang berbeda-beda. Untuk Indonesia menggunakan model MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah).

Model MBS dalam Dr. E. Mulyasa, M.Pd telah diimplementasikan di Australia yang merupakan pengelolaan desentralisasi yang menempatkan sekolah sebagai lembaga yang berwenang untuk menempatkan sekolah sebagai lembaga yang berwenang untuk menetapkan kebijakan menyangkut visi, misi, dan tujuan sekolah.

Kewenangan dalam MBS meliputi:

1.Penyusunan kurikulum sekolah

2.Pengelolaan sekolah

3.Membuat perencanaan, pelaksanaan,dan pertanggung jawaban

4.Menjamin dan mengusahakan SD.

Selain kewenangan, jenis pengorganisasiannya pun menggambarkan kadar kewenangan yang diberikan kepada sekolah, seperti Standar Flexibility Option (SO) yaitu kepala sekolah bertanggung jawab terhadap penyusunan rencana pengajaran dan pelaksanaannya, pemerintah negara bagian memberikan petunjuk atau pedoman dan dukungan. Selain itu ada juga Enhanced Flexibility Option (EO1) yaitu sekolah bertanggung jawab dalam menyusun rencana strategi sekolah untuk 3 tahun dengan bimbingan dari kantor distrik sedangkan pemerintah hanya menetapkan prioritas program sebagai sumber penyusunan. Ada juga Enhanced Flexibility Option (EO2) yaitu distrik tidak begitu terlibat hanya sebagai konsultasi sehingga partisipasi dari orangtua, perncanaan strategis, kesamaan persepsi, dan juga pelaksanaan basic skill test sangat dibutuhkan.

F.Karakter MBS

Karakter MBS (http://sukainternet.wordpress.com/2007/10/18/manajemen-kurikulum-atau-manajemen-sekolah).

System dari karakter MBS yang harus dimiliki sekolah yang menerapkan MBS adalah konteks, input, proses, output, dan outcame. Konteks disini sangat berpengaruh terhadap pendidikan sehingga harus diinternalisasikan ke dalam penyelenggara sekolah. Konteks meliputi kemajuan IPTEK, kemajuan dari masyarakat, dukungan pemerintah dan masyarakat, kebijakan pemerintah, dll. Selanjutnya adalah input. Input sangat diperlukan untuk proses pendidikan. Input meliputi siswa, visi, misi, sasaran, kurikulum, tenaga pendidikan, sarana, dll. Input sangat menetukan proses karena dalam proses terjadi interaksi antara guru dengan murid sehingga sangat menentukan kualitas pendidikan yang dihasilkan yang sering disebut output, dengan output kita kita lebih mengetahui seberapa besar efektifnya proses KBM yang diselenggarakan. Dalam DEPDIKNAS, output bisa berupa prestasi akademik seperti lomba karya ilmiah, lomba mapel, cara berpikir kritis dan prestasi non akademik seperti rasa ingin tahu yang tinggi, harga diri, akhlak,disiplin,dll.

Output tersebut mempunyai dampak tersendiri baik bagi individu maupun bagi masyarakat yang sering disebut dengan outcame. Jika semua komponen tersebut dikelola dengan baik, maka akan membuahkan hasil yang berdayaguna.

G.Mutu Pendidikan dan MBS

MBS dipandang sangat strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan didorong oleh partisipasi ataupun dukungan dari masyarakat. Dengan MBS sekolah dapat menciptakan dan mengolah program-programnya dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya.

MBS bertujuan untuk meningkatkan mutu sekolah. Dikatakan bermutu apabila adanya prestasi yang tinggi dari peserta didiknya seperti prestasi akademik, memiliki kesopanan, tanggung jawab, dan keterampilan-keterampilan dasar dari sekolah.

Selain prestasi tinggi dari peserta didik, dari sekoolah pun harus ada perubahan dari kebutuhan-kebutuhannya, organisasi pendidikan baik kepala sekoalah maupun guru mengacu pada keprofesionalan, partisipasi masyarakat, pengalokasian dana,dan juga adanya standar evaluasi.

REVIEW

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH KD 1

Disusun oleh:

Kunni Khasanah (X7210071)

Kelas VIB

PROGRAM S1-TRANSFER PGSD

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA

2011

DAFTAR PUSTAKA

E. Mulyasa. 2002. Manajemen Berbasis Sekolah konsep, strategi, dan implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Manajemen Berbasis Sekolah. 2007. Departemen Pendidikan Nasional.

Nurkholis. 2003. Manajemen Berbasis Sekolah teori, model, dan aplikasi. Jakarta: PT Gramedia.

(http://sukainternet.wordpress.com/2007/10/18/manajemen-kurikulum-atau-manajemen-sekolah

(http://m-nurussiyam-blogspot.com/2009/11/manajemen-berbasis-sekolah-mbs.html).

Modul UT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline