Tujuan saya menulis pembahasan ini dikarenakan banyak sekali kita temui sehari hari anak dibawah umur yang sudah bekerja dan ada juga yang menjadi pengamen dijalanan ,hal ini menjadi suatu penomena yang lumrah dibeberapa tempat bahkan setiap daerah .
Pastinya setiap orang tua memiliki harapan tersendiri mengenai pendidikan anaknya karena sebagai penentu keberhasilan dimasa mendatang .Tak jarang banyak yang menginginkan generasi penerus mereka untuk menempuh pendidikan tinggi sampai kesekolah sekolah unggulan.Namun, pada kenyataanya tidak semua harapan orang tua ini terwujud dengan baik .Beberapa diantaranya harus merelakan anak anaknya putus sekolah.
Seorang anak putus sekolah tentu bisa disebabkan oleh beberapa faktor ,selain dari masalah lingkungan yang paling mendominasi adalah akibat ekonomi walaupun ada juga problem lainya seperti broken home dan kenakalan anak itu sendiri,
sangat disayangkan padahal,saya yakin semua orang tua ingin anak anaknya menjadi orang yang sukses paling tidak melebihi orang tuanya dari segi pendidikan dan menjadi orang yang bermanfaat satu sama lain bagi dirinya keluarga lebih lebih untuk orang lain.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia mencerdaskan kehidupan bangsa.Pendidikan merupakan sarana dalam mewujudkan tujuan negara.UUD NO 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 60 ayat (1)menyatakan bahwa "setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai dengan minat atau bakat dan tingkat kecerdasanya".
Hal tersebut dapat diartikan bahwa setiap anak diindonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat bakat yang dimiliknya tanpa memandang status sosial,ras,etnis,agama serta gender.
Terkait banyaknya anak yang kurang beruntung karena putus sekolah ini,saya akan merangkum bagaimana dampak negatif pada anak yang putus sekolah,menurut psikolog dan tokoh lainya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (2007;261),dampak adalah pengaruh kuat yang mendatangkan akibat baik negatif maupun positif.
1. Memicu rasa mindernya anak
2. Kematangan emosi anak akan semakin terhambat
3. Semakin kurang terbuka untuk bisa mengembangkan diri
4. Anak menjadi lebih malas dari biasanya
5. Kehidupanya seolah tidak bisa dikontrol (Alexandra Gabriella A., M.psi,C.Ht.)
Menurut Gunawan (2010), putus sekolah merupakan predikat yang diberikan kepada mantan peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan suatu lembaga pendidikan tempatnya belajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H