Lihat ke Halaman Asli

Kunarso Kun

Penyuluh Kehutanan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Kelompok Tani Hutan (KTH)

Diperbarui: 1 Mei 2023   15:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 89, Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. KTH memiliki fungsi sebagai media (Pasal 2):

1.  Pembelajaran masyarakat,

2. Peningkatan kapasitas SDM,

3. Pemecahan permasalahan

4. Kerjasama dan gotong royong

5. Pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan

6. Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan

 Kelompok Tani Hutan dibina dan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan setiap KTH. Pembinaan KTH meliputi  aspek :

a. Kelola Kelembagaan

b. Keloloa Kawasan, dan

c. Kelola Usaha

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline