Lihat ke Halaman Asli

Boediono dan Bailout Century

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bawono Kumoro, Peneliti Politik The Habibie Center

Hari ini Jum'at (9/5), Wakil Presiden Boediono hadir sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan bubernur Bank Indonesia dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilang Tindak Pidana Korupsi.

Kesediaan Boediono untuk hadir dalam persidangan tersebut tentu patut diapresiasi, meskipun menjabat sebagai wakil presiden Boediono tunduk dan patuh terhadap hukum memenuhi undangan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selian itu, kehadiran di persidangan tersebut juga menunjukkan komitmen Boediono terhadap penuntasan kasus dana talangan (bailout) Bank Century melalui jalur hukum, bukan politik.

Sebagaimana diketahui bersama, sejumlah elite politik tidak kunjung berhenti melakukan politisasi terhadap kasus bailout Bank Century. Politisasi dilakukan melalui berbagai cara. Ancaman untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Wakil Presiden Boediono agar hadir dalam rapat tim pengawas kasus bailout Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu merupakan contoh dari hal tersebut.

Tim pengawas beralasan pemanggilan paksa dapat dilakukan karena mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dua kali tidak memenuhi undangan untuk hadir dalam rapat tim pengawas kasus bailout Century di DPR. Boediono berargumen bila keengganan untuk hadir memenuhi undangan rapat tim pengawas lantaran proses politik di DPR telah usai sesuai rekomendasi pansus kasus bailout Century dimana masalah ini diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum itu tim pengawas juga pernah melakukan politisasi dengan mengecam pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono di kantor wakil presiden pada November lalu. Pemeriksaan di kantor wakil presiden dinilai sebagai bentuk pengistimewaan terhadap Boediono karena tidak dilakukan di kantor KPK.

Boediono sendiri telah membantah anggapan itu. Pemeriksaan dilakukan di kantor wakil presiden karena atas dasar pertimbangan logistik semata. Jabatan sebagai wakil presiden mengharuskan Boediono bepergian dengan protokoler kenegaraan dan sterilisasi tempat tujuan. Hal itu dirasakan berpotensi mengganggu suasana di kantor KPK jika pemeriksaan dilakukan di sana. Sebuah alasan cukup logis untuk dapat diterima akal sehat.

Sensasi Politik

Pascapenahanan mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, kasus dugaan skandal bailout Bank Centruy memang kembali menghangat. Seiring dengan hal itu politisasi sejumlah elite politik terhadap kasus ini pun kembali mengalir deras sebagaimana dipaparkan di atas.

Sebelum ini politisasi terhadap kasus dugaan skandal bailout Bank Century juga pernah dilakukan dengan memanfaatkan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Setelah Anas berhenti dari jabatan ketua umum Partai Demokrat pasca ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, tim pengawas kasus dugaan skandal bailout Bank Century mencoba menggali informasi dari mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut. Anas diasumsikan memiliki informasi-informasi penting mengenai kasus dugaan skandal bailout Bank Century karena pernah menjadi bagian terdalam dari lingkaran kekuasaan.

Sesungguhnya elite politik DPR di tim pengawas tidak perlu melakukan politisasi terhadap kasus tersebut mengingat telah diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum. Campur tangan sejumlah elite politik DPR justru akan membuat keruh penanganan kasus tersebut dan berpotensi membingungkan publik.

Karena itu, tidak berlebihan jika muncul penilaian bahwa politisasi kasus dugaan skandal bailout Bank Century yang dilakukan para elite politik di DPR itu tidak lebih dari sekadar mencari sensasi politik dan melakukan pengalihan isu. Apalagi jika kita melihat realitas dalam beberapa tahun terakhir para tersangka kasus korupsi didominasi oleh elite-elite politik di DPR.

Penasaran

Tidak dapat dimungkiri, elite-elite politik di DPR masih penasaran untuk menjadikan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai tersangka. Kedua orang itu dianggap memiliki peran dan bertanggung jawab dalam proses bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Ketika itu Boediono menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia. Sedangkan Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai menteri keuangan sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Sejumlah pihak menuding ada kongkalikong antara kedua orang tersebut selaku pengambil kebijakan dengan para pemegang saham Bank Century.

Jika benar mereka memiliki niat yang sungguh-sungguh terhadap penuntasan hukum kasus dugaan skandal bailout Bank Century, elite-elite politik DPR di tim pengawas tidak perlu sibuk melakukan berbagai manuver dan politisasi. Campur tangan mereka hanya akan membuat keruh penanganan kasus dugaan skandal bailout Bank Century. Tim pengawas kasus dugaan skandal bailout Bank Century cukup mengawasi saja kinerja KPK dalam penanganan kasus tersebut.

Mereka juga tidak dapat menekan dan memaksa KPK untuk mempercepat penuntasan kasus melalui penetapan tersangka terhadap Boediono dan Sri Mulyani Indrawati karena memang masih harus ditemukan bukti-bukti kuat. Bukan perkara mudah dan sederhana untuk membuktikan adanya niat jahat kedua orang tersebut dalam kebijakan pemberian bailout terhadap Bank Century.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline