Jakarta, 18 Oktober 2022 -- Upaya kolektif untuk membangun pusat pangkalan data (database) hukum telah dilakukan secara masif sejak 10 tahun silam sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012. Moment tersebut kemudian mengembangkan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai portal yang berisikan ratusan ribu koleksi baik, regulasi maupun non-regulasi yang berasal dari ribuan Anggota JDIHN yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), DPRD, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan, pengelolaan JDIHN sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni telah dikelola secara mikro dan detail atau meminjam istilah dari Presiden bahwa para pengelola JDIHN ini telah 'bekerja di luar rutinitas'. Hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.
"Anggota JDIHN melalui para Pengelola JDIHN masing-masing saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini," kata Yasonna, saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2022, Selasa (18/10) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Tema yang dipilih dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 "Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN", kata Yasonna, relevan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pelayanan publik di bidang hukum. Sekitar empat tahun yang lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Kaitan antara JDIHN dengan SPBE, masih kata Yasonna, bahwa pengelolaan JDIHN menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pelaksanaan SPBE.
Dalam konteks SPBE, pengelolaan portal JDIHN menghadapi tantangan baru dalam rangka menjawab tuntutan dari masyarakat. Disampaikan Yasonna, bahwa tantangan yang selama ini dihadapi, misal kurangnya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, serta kurangnya pemenuhan sarana dan prasarana perlu segera dicarikan jalan keluarnya tentunya dengan dukungan dan komitmen dari pimpinan instansi atau lembaga.
Diperlukan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH dalam mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Pusat JDIHN, kata Yasonna, mengajak Anggota JDIHN untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat. Kualitas JDIHN sangat bergantung pada kualitas JDIHN para Anggotanya.
"Dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2022 dilakukan penandatangan komitmen bersama dari perwakilan Anggota JDIHN. Dengan komitmen ini diharapkan dapat memacu percepatan perkembangan pengelolaan JDIHN di instansi Anggota JDIHN sehingga memperkaya khazanah dokumen hukum pada JDIHN.GO.ID," papar Yasonna.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana menjelaskan, secara keseluruhan portal JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.220 instansi dengan total koleksi yang dimiliki baik produk regulasi dan non-regulasi mencapai 467.795 koleksi digital. Pertambahan jumlah Anggota JDIHN yang aktif dan terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID dalam kurun waktu setahun terakhir merupakan langkah yang diupayakan melaui Program Percepatan Integrasi (Propesi) Anggota JDIHN.
"Kami mendorong kepada Anggota JDIHN yang belum mengelola JDIHN secara efektif, untuk segera memulai atau membenahi JDIHN masing-masing dan menjadi bagian penting dari khazanah Dokumen Hukum Indonesia," kata Kepala BPHN.
JDIHN Awards bagi Anggota Terbaik