Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Sumsel

Instansi Pemerintah

17 Klien Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Daftarkan Perseroan Perorangan

Diperbarui: 3 September 2022   20:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok pribadi

Palembang. Kepala Divisi Pemasyarakatan  Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto minggu (3/9) mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan kepada 17 klien Pemasyarakatan.

Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan diserahkan  kepada 17 orang  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang jalani asimilasi dan intergrasi (Klien Pemasyarakatan), ke 17 orang tersebut dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang, Bapas Lahat, dan Bapas Oku Induk.

"Mereka  telah mengikuti pelatihan kerja kemandirian selama  didalam lapas." Kata Bambang

Kadiv pelayanan hukum dan HAM kanwil kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang mengatakan   perseroan  perorangan dapat  didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan, memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil. dengan  status badan hukum, akan mempermudah pelaku UMK mengakses  pinjaman usaha dari bank.

Lebih lanjut kata Simaibang, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal

"Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris", sambungnya.

Adapun biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pendiri bebas menentukan besaran modal usaha.

Menurut Simaibang usaha yang didirikan oleh ke 17 klien pemasyarakatan tsb adalah  dalam bidang kuliner, kontraktor, perdagangan, catering, las litrik, hingga otomotif.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan dengan adanya  Perseroan Perorangan  diharapkan mantan WBP dan klien pemasyarakatan dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat hidup  mandiri dan produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline