Palembang. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto minggu (3/9) mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan kepada 17 klien Pemasyarakatan.
Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan diserahkan kepada 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang jalani asimilasi dan intergrasi (Klien Pemasyarakatan), ke 17 orang tersebut dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang, Bapas Lahat, dan Bapas Oku Induk.
"Mereka telah mengikuti pelatihan kerja kemandirian selama didalam lapas." Kata Bambang
Kadiv pelayanan hukum dan HAM kanwil kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang mengatakan perseroan perorangan dapat didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan, memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil. dengan status badan hukum, akan mempermudah pelaku UMK mengakses pinjaman usaha dari bank.
Lebih lanjut kata Simaibang, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal
"Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris", sambungnya.
Adapun biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pendiri bebas menentukan besaran modal usaha.
Menurut Simaibang usaha yang didirikan oleh ke 17 klien pemasyarakatan tsb adalah dalam bidang kuliner, kontraktor, perdagangan, catering, las litrik, hingga otomotif.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan dengan adanya Perseroan Perorangan diharapkan mantan WBP dan klien pemasyarakatan dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat hidup mandiri dan produktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H