Tagar #JusticeForJessica tiba-tiba menjadi viral setelah Netflix menayangkan film dokumenter Ice Cold tentang perjalanan kasus "Kopi Sianida" yang membuat Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Pengungkapan sisi-sisi lain perjalanan kasus ini membuat publik menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan Jessica dan mengakibatkan Jessica dihukum secara tidak adil.
Bisakah kasus ini dibuka kembali?
Putusan penjara 20 tahun untuk Jessica sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkrah).
Semua upaya Hukum sudah dilakukan oleh Jessica, baik Banding, Kasasi, sampai Peninjauan Kembali
Memang pada tahun 2013, Mahkamah Kontitusi sudah mencabut Pasal 268 ayat 3 KUHAP, yang artinya PK bisa dilakukan lebih dari sekali.
Namun tahun 2014, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran nomor 07 /2014 yang menyatakan bahwa PK hanya bisa dilakukan sekali, berdasarkan UU Kehakiman dan UU MA yang tidak pernah diutak-atik oleh MK.
Dan kenyataan yang terjadi di lapangan adalah, bahwa hakim-hakim sangat tunduk terhadap setiap produk hukum dan kebijakan MA, sekalipun Putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Maka praktis upaya hukum luar biasa melalui PK hanya bisa dilakukan sekali, dan itu sudah dilakukan oleh pihak Jessica dengan hasil PK ditolak.
Bagaimana bila ternyata Jessica benar-benar tidak bersalah?