Lihat ke Halaman Asli

Gerardus Kuma

Non Scholae Sed Vitae Discimus

Dana BOS untuk Guru Honorer Setengah Hati?

Diperbarui: 19 April 2020   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setelah mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar jilid pertama yang menghapus pelaksanaan ujian nasional dan merombak format RPP yang memberatkan guru dan Merdeka Belajar jilid kedua, kampus merdeka; kini Mendikbud Nadiem kembali merilis Merdeka Belajar jilid ketiga dengan melakukan perubahan terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS.

Perubahan tersebut antara lain, 

(1) frekuensi penyaluran. Bila sebelumnya penyaluran sebanyak empat kali setahun, pada tahun 2020 akan dilakukan sebanyak tiga kali; 

(2) penggunaan. Pada tahun 2020 ini penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru dinaikkan. Juga alokasi untuk pembelian buku dan alat multimedia tidak dibatasi nominalnya seperti tahun sebelumnya; 

(3) nilai satuan. Tahun 2020, besaran satuan dana BOS untuk setiap jenjang pendidikan dinaikkan; (4) pelaporan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id

Kebijakan Mendikbud ini pantas diapresiasi. Karena pemanfaatan dana BOS lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan sekolah dan penggunaan dana BOS lebih akuntabel. Lebih dari itu penambahan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honor adalah langkah solutif dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor. 

Pada tahun sebelumnya alokasi gaji guru honorer hanya 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta, sementara tahun 2020 anggaran untuk pembayaran gaji guru honor menjadi 50% dari alokasi dana BOS regular. Kebijakan ini bagai kabar gembira bagi guru honorer ditengah derita terkait upah yang diterima selama ini. 

Dengan bertambahnya alokasi dana BOS untuk pembayaran honor, gaji guru honorer yang selama ini sangat memprihatinkan bisa ditingkatkan. Ini adalah angin segar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Namun demikian, ada hal yang perlu dikritisi terkait persyaratan pembayaran gaji guru honorer dari alokasi BOS.

Dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada pasal 9 dijelaskan bahwa operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai: pembayaran honor (ayat 2 huruf l); pembayaran sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf l hanya digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS regular yang diterima oleh sekolah.

Selanjutnya dalam salinan lampiran Permendikbud bagian kedua tentang tata cara pengelolaan, huruf j nomor 12 dijelaskan bahwa pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan (a) pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan: (1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; (2) memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan; (3) belum memiliki sertifikat pendidik.

Mencermati persyaratan di atas, kenaikan alokasi dana BOS untuk pembayaran honor tidak bisa dinikmati oleh semua guru honor. Banyak guru honorer akan "terjerat" persyaratan "memiliki NUPTK" guna mendapat honor dari alokasi dana BOS. 50% alokasi dana BOS hanya bisa dinikmati guru honor yang memiliki NUPTK sedangkan mereka yang tidak memiliki NUPTK tidak akan mendapat honor dari dana BOS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline