Surat Edaran Setjen No. 1 Tahun 2025
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 23 Januari 2025
Ditandatangani dan di SAH-kan SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA KAMARUDIN AMIN DiTujukan Kepada Yth.:
1. Inspektur Jenderal;
2. Direktur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
6. Kepala Biro/Pusat di Sekretariat Jenderal;
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;