Lihat ke Halaman Asli

Kua Pusaka Kedungbanteng

Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Setiap ASN/PNS Diwajibkan Mendengarkan LAGU INDONESIA RAYA sesuai : SE Sekretaris Jenderal Setjen No. 01 Tahun 2025

Diperbarui: 25 Januari 2025   03:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Surat Edaran Setjen No. 1 Tahun 2025

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 23 Januari 2025


Ditandatangani dan di SAH-kan SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA KAMARUDIN AMIN DiTujukan Kepada Yth.:

1. Inspektur Jenderal;  

2. Direktur Jenderal;  

3. Kepala Badan;  

4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;  

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;  

6. Kepala Biro/Pusat di Sekretariat Jenderal;  

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;  

8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;  

9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline