Lihat ke Halaman Asli

Kua Pusaka Kedungbanteng

Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Prosedur Pendaftaran Nikah Di KUA Kedungbanteng

Diperbarui: 24 Januari 2025   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUA Kedungbanteng

Berikut adalah prosedur pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan :

1. Persiapan Dokumen

Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Ijasah Terakhir.
  • Pas Foto berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
  • Surat Keterangan Imunisasi TT dari Puskesmas bagi calon pengantin.
  • Surat Izin Orang Tua (jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun).
  • Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup.
  • Surat Kematian bagi duda atau janda yang ditinggal mati.

2. Pengurusan di Tingkat Desa/Kelurahan

Langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Mendatangi Ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan/desa.
  • Mengunjungi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan dokumen yang telah disiapkan untuk memperoleh:
    • Surat Keterangan Asal Usul (Model N1)
    • Surat Rencana Menikah (Model N2)
    • Surat Isbat Nikah (Model N3)
    • Surat Persetujuan Mempelai (Model N4)
    • Surat Keterangan Ijin Orangtua (Model N5)
    • Seurat Kematian (Model N6)

3. Pendaftaran ke KUA

Setelah memperoleh dokumen dari desa/kelurahan:

  • Mendatangi KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
  • Menyerahkan Dokumen kepada petugas KUA untuk diverifikasi.

4. Pembayaran Biaya Nikah

  • Gratis : Jika akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp600.000 : Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, dan bukti pembayaran diserahkan ke KUA.

5. Pemeriksaan dan Konseling Pra-Nikah

  • Pemeriksaan Dokumen : Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Konseling Pra-Nikah : Calon pengantin akan mendapatkan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga sesuai dengan ajaran agama.

6. Pelaksanaan Akad Nikah

  • Akad Nikah dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.
  • Hadir bersama wali nikah, saksi, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline