Lihat ke Halaman Asli

Kua Pusaka Kedungbanteng

Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Wali Nikah Sesuai PMA (Peraturan Menteri Agama), KHI dan Undang Undang

Diperbarui: 24 Januari 2025   01:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto

Berikut adalah urutan wali nikah menurut Peraturan Menteri Agama (PMA), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

1. Wali Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

   - Dasar Hukum : Pasal 17 KHI

   - Urutan Wali Nikah :

     1. Wali Aghlak (Wali Nasab) : Ayah kandung dari perempuan yang akan menikah.

     2. Wali Aghlak (Wali Nasab) Lainnya :

        - Kakek dari pihak ayah.

        - Saudara laki-laki seayah.

        - Anak dari saudara laki-laki seayah (sepupu laki-laki).

     3. Wali Hakim (Wali Negara) : Jika wali nasab tidak ada, maka hakim agama atau pejabat berwenang dapat menggantikan sebagai wali nikah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline