Lihat ke Halaman Asli

Kua Pusaka Kedungbanteng

Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Struktur Kepegawaian KUA Kedungbanteng

Diperbarui: 23 Januari 2025   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halaman KUA Kedungbanteng






Struktur Kepegawaian Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungbanteng

Kepala KUA PUSAKA Kedungbanteng

  • Yudhy Bachtiar, TP, SH

Penghulu P3K KUA PUSAKA Kedungbanteng

  • Sutrisno, S.H.I

Penyuluh Agama Islam

  1. H. Lubab Habiburrohman, SH, MH
  2. Slamet Riyadi, S.H.I
  3. Saefudin Zuhri, S.H

JFU (Jabatan Fungsional Umum) KUA PUSAKA Kedungbanteng

  1. Darsito, SH
  2. Nur Laily Siswanto, SH
  3. Sugeng Sungkowo

PPAI (Pengawas Pendidikan Agama Islam)

  • Hj. Hidayaturrohmah, S.Ag, M.Pd.I

Penyuluh Agama Islam

  1. Moch. Abdul Hamid
  2. Abu Laits Hadi
  3. Ali Yasin
  4. Rifqoh
  5. Abdullah Latif
  6. Imam Hatin

Tugas dan Fungsi KUA PUSAKA Kecamatan Kedungbanteng

KUA PUSAKA Kedungbanteng bertugas melaksanakan fungsi utama Kantor Kementerian Agama di tingkat kecamatan berdasarkan kebijakan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten dalam urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
  2. Membantu pemerintah kecamatan dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
  3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh tugas KUA di wilayah kecamatan.
  4. Mengkoordinasikan tugas Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung tugas KUA.
  5. Melaksanakan tugas sebagai PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline