Lihat ke Halaman Asli

Fikih

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

FIKIH

Beberapa hal yang sangat menarik, sebuah klaim yang bisa kita anggap berani. Pandangan beberapa orang yang menyebutkan bahwa agama adalah sebab dari segala kemunduran yang kita rasakan selama ini. Semua kemunduran disebabkan oleh agama. Entah itu sektor parawisata, ekonomi, kesejahteraan sosial, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Agama selalu saja menjadi kambing hitam. Demikian pula agamawan ataupun ulama dianggap menjadi biang kemunduran peradaban masyarakat. Tuduhan ini kemudian semakin diperparah dengan berbagai wacana yang mencoba mendobrak dan menghilangkan ruh keagamaan yang selama ini sudah berada dalam posisi yang sangat mapan.

Secara pribadi, saya justeru terperangah dengan tuduhan-tuduhan yang tidak beralasan itu. Rasanya, sepengetahuan saya, para ulama, khususnya di wilayah Aceh tidak pernah menghalangi calon-calon astronot Aceh untuk membuat penelitian luar angkasa, atau mungkin tidak pernah pula ulama Aceh melarang orang menjadi pengusaha, paling para ulama hanya memberi beberapa rambu-rambu sesuai dengan tugas dan kewajiban mereka amar ma’ruf nahi munkar.

Menanggapi kemunduran peradaban yang sedang kita rasakan saat ini, dan klaim keterbelekangan yang berasal dari ulama, maka muncul gagasan baru. Perlu adanya pembaruan pemikiran agama, atau dalam lingkup yang lebih kecil, ide untuk melakukan pembaruan dalam masalah fikih. Tentu hal ini tidak sepenuhnya salah. Agama Islam sebagai agama yang terakhir dengan Nabi Muhammad saw sebagai Rasul terakhir adalah agama yang harus hidup dalam setiap episode sebuah zaman.

Syariat Nabi Muhammad saw merupakan syariat rentang sebuah zaman dan melewati batas-batas geografis. Oleh karena itu, dari satu sisi, memang seharusnya ajaran Islam harus menjawab segala tantangan sebuah zaman dan memberikan jawaban atas berbagai ide pembaruan.Ilmu fikih secara umum adalah sebuah ilmu yang membahas tentang hukum syariat islam yang diambil dari dalil-dalil terperinci baik itu kewajiban, pilihan ataupun hukum wadh’I semisal sebab, syarat dan halangan dan hal-hal yang membatalkan. Demikian juga dengan variasi defenisi lain yang berkisar tentang fikih.

Jika kita melihat sumber fikih yang menjadi pedoman pengambilan hukum, tentu jawaban atas pertanyaan di atas sangat mungkin. Ide-de pembaruan itu sendiri telah dipraktikkan oleh para ulama yang ada di Aceh, Islam dari masa ke masa. Di sini mungkin kita mengenal sebuah pandangan menarik, bahwa prinsip Islam itu adalah mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik dan menjaga sesuatu yang lama dan yang baik.

Banda Aceh, 23 Maret 2015

RAHMATSYAH




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline