" Perjalanan terpenting dalam hidup adalah apabila bisa bertemu di pertengahan jalan" -- Henry Boyle
Latar Belakang
Virus Sars-Cov2, yang menyebabkan penyakit Covid-19 (atau yang banyak orang salah kaprah menyebut virus corona), selain menyerang sistem pernafasan manusia, ternyata turut menjangkiti perekonomian dunia.
Baik akibat langsung maupun tidak langsung, Covid-19 menyebabkan permintaan dan pasokan dunia menjadi melorot, dan distribusi barang menjadi terganggu.
Dampak dari Covid-19 ini juga terasa di Indonesia, praktis usaha berorientasi ekspor kelabakan dan sektor jasa turut menderita karena kebijakan social distancing yang berarti pusat keramaian menjadi sepi.
Pemerintah pun tidak tinggal diam, kebijakan terus diambil, salah satunya adalah kebijakan stimulus besar-besaran melalui penggelontoran APBN.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 01/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara...dst (maaf, kepanjangan) yang berlaku per tanggal 31 Maret 2020, merupakan usaha luar biasa dari pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. Dimana salah satu poinnya adalah mengizinkan eksekutif untuk menganggarkan defisit APBN melebihi 3%.
Selain itu, untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara tersebut Pemerintah berwenang untuk (salah satunya) menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi pendidikan dan akumulasi dana abadi pendidikan.
Dalam penjelasan disebutkan bahwa Dana Abadi dan dan Akumulasi Abadi merujuk pada kesemua anggaran dana abadi, baik yang di alokasikan pada tahun berjalan, maupun total Dana Abadi yang dikelola sampai dengan saat ini.
Karena bahasa yang digunakan adalah Pemerintah berwenang, bukan Pemerintah dapat, maka kemungkinan Dana Abadi Pendidikan untuk didayagunakan sebagai tambalan defisit menjadi sangat besar.