Lihat ke Halaman Asli

Pembentukan RUU Otsus Kesultanan Padangguni Disetujui Presiden

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

134957193725199810

[caption id="attachment_210119" align="aligncenter" width="540" caption="Pembahasan RUU Otonomi Khusus Kesultanan Padangguni DI KDI SULTRA"][/caption]

Pembentukan Rancangan Undang Undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso ( Daerah Istimewa Kendara Sulawesi Tenggara ) telah mendapat persetujuan dari Presiden dan telah dilimpahkan kepada Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri melalui Deputi Bidang Perundang Undangan Kementrian Secretariat Negara RI sesuai suratnya Nomor B. 109/Kemsetneg /D-4 /PU.00/05/2012 Tanggal 29 Mei 2012 dan telah diterima Direktorat Jenderal OTDA Kementerian Dalam Negeri Tanggal 4 Juni 2012 Nomor 198 / 372 dan telah disepakati untuk pembahasan dan cek lapangan pada Tanggal 29 Juni 2012 Jam 10 WIB tempat digedung Kementerian Dalam Negeri RI Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat Delegasi Pemerintahan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso ( Daerah Istimewa kendara Sulawesi tenggara ) telah mengadakan Rapat bersama dengan kementerian dalam negeri yang diterima oleh KASUBDIT Penataan Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri Yang Dihadiri Sultan Anakia Mokole Bunduwala XII dengan kawan-kawan dan Perwakilan Kesultanan Padangguni Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Muna , Kabupaten Buton, Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe, Kabuapten Konawe Utara, Perwakilan Papua Barat, Perwakilan Banten, Perwakilan Kalimantan, Perwakilan Jawabarat, Perwakilan Jabodetabek, Perwakilan Aceh, Perwakilan Papua, Perwakilan Jakarta, Perwakilan NTT, Perwakilan Bogor, Perwakilan Sulawesi Selatan, Perwakilan Sulawesi Barat, Perwakilan Sumatera Barat, Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pemberian hak Otonomi Khusus Provinsi Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso ( Daerah Istimewa Kendara Sulawesi Tenggara ) diatur dalam Undang-Undang oleh karena itu disepakati sebagai bahan pembahasan RUU tersebut perlu pengecekan lapangan dan ditambahkan selain sebagai Otonomi Khusus juga disetujui pemberian hak dalam Undang-Undang Otonomi khusus sebagai kawasan Budaya sebagai alat perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan tetap memperhatikan kode etik dewan pemersatu kesultanan / kerajaan nusantara republik Indonesia pasal 74 Ayat 1 " Setiap orang anggota Pengurus DPKN RI maupun Anggota Masyarakat Hukum adat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Agama dan Kepercayaan masing-masing dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun", Ayat 2 " setiap anggota pengurus DPKN RI dan Masyarakat Hukum Adat setia Mempertahankan dan Membela kedaulatan Negara Kesatuan RI dari sabang sampai Merauke dan dari Pulau Rote kepulau Miangas lima mil ke utara tanpa dapat diganggu gugat oleh siapapun dan bangsa manapun sampai akhir hayat dikandung badan ", Ayat 3 " setiap orang Sultan/Raja /sebutan lain, anggota pengurus DPKN RI Nasional, Provinsi, Kabupaten Kota dilarang keras menjadi pengurus Partai Politik Pejabat birokrasi pelayan public seperti ; Presiden/Wakil Presiden, Menteri / Wakil Menteri, Gubernur/ Wakil Gubernur Dan Bupati/Walikota, harus benar benar independen, pembawa aspirasi dan pelindung dan pembela hak azasi masyarakat hukum adat sebagai sesepuh bangsa". Untuk selanjutnya Tim bersama telah mengundang Menteri Dalam Negeri, Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri KASUBDIT penataan daerah wilayah I kementerian dalam negeri, menteri pendidikan dan kebudayaan, ketua DPD RI, ketua Komisi II DPR RI, dan Direktur ILO Office Jakarta, KAPOLRI, dan Unsur terkait untuk hadir di kendari pada tanggal 16 oktober 2012 dalam rangka pengecekan lapangan sebagai bahan pembahasan RUU tersebut, yang akan dihadiri utusan perwakilan dari seluruh Indonesia kurang lebih 12 ribu orang demikian sumber berita yang diperoleh dari panitia Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline