PT. PERTAMINA
-ddf-PT. Perusahaan tambang minyak negara adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional. Sampai saat ini pun PT. PERTAMINA merupakan satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya di Indonesia.
Dalam hal ini PT. PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. PT. PERTAMINA termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini diperkuat dengan PT. PERTAMINA merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Krisis minyak bisa dilihat dari PT. PERTAMINA memberlakukan kenaikan harga (BBM) premium di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PT PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi. Tidak hanya krisis minyak saja masih banyak yang dilakukan PT PERTAMINA melakukan monopoli diberbagai aspek.
Termasuk yang saat ini santer terdengar yaitu PT Pertamina mengakui ada monopoli dalam penjualan avtur di dalam negeri. Direktur Pertamina Nicke Widyawati mengatakan saat ini perusahaannya memang menjadi satu-satunya penjual avtur di dalam negeri. Dia mengatakan bahwa tidak tahu menahu kenapa hanya Pertamina yang menjual avtur. Pasalnya, secara aturan tidak ada satu larangan pun bagi pihak selain Pertamina untuk ikut bisnis avtur di dalam negeri. Hingga berimbas pada harga tiket pesawat yang tinggi.
Presiden juga mengatakan bahwa jika pihk PT PERTAMINA tidak menurunkn harga avtur maka akan memasukkan competitor lain sehingga terjadi kompetisi. Pertanyaan dan kecurigaan saat ini yang menjadi perhatian Bagaimana bisa PT PERTAMINA menjadi satu -- satunya yang menjual avtur?? Yang jelas itu permainan orang -- orang yang punya kuasa, uang dan dukungan yang kuat dari pihak -- pihak yang melindungi di balik proses itu berjalan lancar.
Dikarenakan PT. PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Kesimpulan
PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PERTAMINA ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran
Untuk memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang minyak. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PERTAMINA saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 .