Lihat ke Halaman Asli

Karma atau Penuhi Panggilan KPK

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perhatian media adalah perhatian masyarakat. Apa yang diikuti media juga diamati masyarakat. Ketika KPK sedang berusaha mengungkap dalang-dalang korupsi negara kita, ada saja orang-orang yang mencoba memperlambat proses pemberantasan tersebut.

Orang-orang seperti ini memang mencari celah untuk tidak terjebak pada sumpah yang telah diumbar. Alasan klasik yang sering dipakai untuk menghambat proses hukum yang diterapkan KPK adalah sakit. Tetapi ada juga yang mangkir tanpa alasan dengan tujuan agar terjadi penundaan. Sebagai institusi yang santun namun tegas, KPK menerapkan pemanggilan melalui surat. Apabila tidak ditanggapi maka panggilan paksa diberlakukan.

Sebagai masyarakat awam, keadaan ini memang tidak seperti yang diharapkan. Maunya KPK langsung melakukan penjemputan paksa agar koruptor bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Dalam prakteknya, harapan ini harus sesuai dengan prosedur yang telah tertulis dalam undang-undang.

Secara tidak langsung, tokoh-tokoh yang tidak memenuhi panggilan KPK, memang mendapat sanksi sosial dan memperburuk imej-nya di masyarakat. Apalagi ini adalah soal korupsi, dimana uang rakyat digunakan demi kepentingan pribadi. Maka jelas siapapun tokoh tersebut akan mendapat akibatnya, setimpal dengan perbuatannya, tidak hanya hukuman dari manusia, karma juga akan diterima.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline