Lihat ke Halaman Asli

IM2 Bersikap Kooperatif

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sikap kooperatif ditunjukan oleh mantan Presiden Direktur  PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto (IA) yang dikenakan tuduhan pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, IM2. Pada pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya, Indar tidak bisa hadir karena sakit.

"Hari Rabu ini yang bersangkutan sudah kooperatif akan memenuhi panggilan kami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman, di Jakarta. "Untuk tersangka kedua (mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Tbk, Jhony Swandi Sjam), kemarin penyidik sudah meminta keterangannya. Minggu depan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tersangka tersebut," ucapnya.


Sifat kooperatif dari dua mantan petinggi Indosat dan IM2 bukanlah yang pertama kali. Kasus ini bermula dari laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) Denny AK kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, karena locus de licti-nya ada di Jakarta, aduan LSM tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Indosat pun bersikap kooperatif dalam menghadapi ini. Sesuai prosedur hukum, Indosat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.

Belakangan diketahui tujuan sebenarnya dari pengaduan Denny AK adalah untuk memeras Indosat sebesar 30 miliar rupiah. Aksi pemerasan tersebut disaksikan langsung oleh polisi yang segera menangkap Denny AK di lokasi kejadian. Akibat pemerasan tersebut, Denny AK kini telah divonis 16 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ternyata bukan hanya Indosat, setelah divonis pidana masih ada perkara lain yang menunggu Denny AK di Polda Metro Jaya. Yang terbaru, saat ini Kepolisan Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan segera melimpahkan ke Kejaksaan soal berkas perkara tiga laporan pemerasan Denny AK lainnya dari operator telekomunikasi dengan pelaku Denny AK. Setelah diputus bersalah dalam kasus pemerasan terhadap PT Indosat Tbk, ada tiga operator telekomunikasi lain yang juga melaporkan Denny AK dengan kasus serupa. Ketiga operator tersebut adalah PT XL Axiata Tbk, FirstMedia dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Di luar kasus-kasus itu, Denny juga tercatat beberapa kali mencoba memeras operator telekomunikasi. Misalnya, saat menjadi anggota Indonesian Telecommunication User Group (IdTUG), dengan mengatasnamakan ID-TUG, Denny mencoba memeras CP yang bekerjasama dengan Indosat. Menurutnya ID-TUG memiliki bukti bahwa CP telah melakukan tindakan illegal (proses un-reg yang gagal) dan mengancam akan melaporkan kepada penegak hukum. Indosat mengkoordinasikan dengan ID-TUG, ternyata tindakan tersebut adalah tindakan pribadi. Peristiwa ini menjadi salah satu alasan Denny AK dipecat secara tidak hormat dari ID-TUG.

Apapun bidang usahanya, dunia bisnis adalah dunia bisnis. Banyak pihak yang mencari celah dan berusaha memanfaatkannya dengan cara licik. Mengikuti prosedur hukum yang berlaku jelas adalah kewajiban utama. Dalam hal ini, Indosat & IM2 sudah mencontohkan bahwa sikap kooperatif bisa mempermudah kinerja aparat hukum sehingga penanganan kasus bisa optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline