Lihat ke Halaman Asli

Pemeras Operator Segera Disidang

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita baik: akhirnya Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia, Denny AK, terhadap salah satu perusahaan operator seluler.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto sendiri yang mengonfirmasi kabar tersebut. Beliau mengatakan penyidik telah mendapatkan konfirmasi dari kejaksaan yang menyatakan berkas Denny AK telah P21. Dikatakan Rikwanto, nantinya penyidik akan melimpahkan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu besok.

"Kejaksaan mengkonfirmasi berkas Denny AK sudah P21 pada Kamis 7 Juni 2012 lalu. Langkah selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta pada Rabu ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.


Sebelumnya, polisi meringkus Denny di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, 20 April 2012 lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap Denny berdasarkan laporan dari salah satu operator telekomunikasi swasta.

Merasa dijebak, pihak Denny AK melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapannya namun ditolak oleh Hakim Tunggal Suwanto. Suwanto menyatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur.

Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona memaparkan barang bukti yang akan diserahkan yakni uang tunai 2.000 Dolar Amerika Serikat yang diduga uang hasil pemerasan.

"Uang tunai tersebut diduga hasil pemerasan tersangka Denny AK terhadap salah satu perusahaan operator telekomunikasi," kata Daniel.


Selain atas tuduhan pemerasan, Denny AK juga dilaporkan dua perusahaan telekomunikasi, PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012 ke Polda Metro Jaya. PT Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny AK terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline