Lihat ke Halaman Asli

Denny AK Beraksi Dimana-Mana

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denny AK ternyata tidak hanya beraksi di pusat. Setelah ditelusuri, tindak pidana kasus korupsi Indosat/ Indosat Mega Media (IM2)  terjadi juga di daerah lain, selain Jakarta dan Jawa Barat. Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang mendalami kasus itu menemukan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya di Jawa Timur.

"Ada di beberapa daerah, salah satunya di Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/5).


Saat ini penyidik sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap tindak pidana korupsi Indosat yang terjadi di beberapa daerah lainnya. Pengecekan dilakukan demi memperkuat bukti dalam melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus korupsi tersebut yaitu mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit mengenai kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat dari kasus korupsi ini. Menurut pelapor dalam kasus korupsi Indosat, Denny AK yang juga ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), kerugian negara dalam kasus ini yaitu sebesar Rp 3,83 triliun.

"Belum ada hasilnya, masih diaudit BPKP. Jadi tuduhan Denny AK belum bisa kita konfirmasi kebenarannya. Kita lagi koordinasi lagi supaya bisa keluar secepatnya," jelasnya.


Denny AK sendiri saat ini ditahan oleh pihak kepolisian karena tertangkap basah melakukan pemerasan kepada beberapa operator GSM.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan yang dilakukan IM2 dan Indosat Tbk.

Kasus ini berawal pada 24 November 2006 dimana Indosat dan IM2 diduga telah melakukan kerjasama yang menjadi titik awal tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G. Meski Menkominfo Tifatul Sembiring beserta para pengamat telekomunikasi menyatakan kerjasama tersebut adalah legal, namun Denny AK berpikir sebaliknya dan melapor ke Kejagung.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline