Lihat ke Halaman Asli

wibi astuti

Mahasiswa

Bantuan Pemerintah kepada UMKM di Kabupaten Blora

Diperbarui: 19 November 2021   08:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

17 November 2021 - Kasus Covid-19 semakin hari semakin menurun, pembatasan sosial juga sudah mulai direnggangkan. Meskipun demikian, dampak yang ditimbulkan akibat munculnya pandemic Covid-19 dalam ranah UMKM masih belum terselesaikan. Sebagian UMKM yang terlanjur menutup ushanya dikarenakan kerugian yang dialami sejak Covid-19 belum bisa membuka usahanya kembali. Penyebab utama dalam hal ini salah satunya adalah tidak tersedianya modal untuk membuka usaha baru.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menyalurkan batuan kepada pemilik UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut sebagai BLT UMKM yang merupakan stimulus untuk mendukung berjalannya UMKM. Penyaluran BPUM ini akan dilakukan secara terus-menerus dan bertahap sampai dengan kuartal 3 tahun 2021. Jumlah bantuan yang akan diterima oleh pengusaha UMKM sekitar Rp. 1.200.000 sedangkan untuk target penerima BLT UMKM yang ditetapkan oleh pemerintah kabu adalah 12,8 juta UMKM sementara sampai pada saat ini, UMKM yang telah menerima bantuan adalah sebanyak 12,7 juta. 

Untuk menerima BLT UMKM ini sendiri diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota. Untuk cek anda penerima BLT UMKM atau bukan, pemerintah menyediakan web yang bisa diakses masyarakat yakni eform.bri.co.id/bpum. Selain itu, untuk melihat informasi mengenai BLT UMKM disediakan juga media sosial yang dapat diakses yakni media Instagram dengan akun @kemenkopukm. 

Deputi bidang Usaha mikro Kementrian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa ada tiga kriteria yang akan mendapatkan BLT UMKM yakni kepada seluruh pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 baik yang sudah mendapatkan di tahun lalu maupun yang belum menerima namun sedang diproses sebagai penerima, kemudian yang belum menerima karena tidak bisa dicairkan. 

Oleh: Kristina wibi astuti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline