Lihat ke Halaman Asli

Kristina Ringka

Mahasiswa S1 Ekonomi, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Palangka Raya

Dasar Hukum Tahap Pengelolaan Uang di Indonesia

Diperbarui: 5 November 2024   17:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan uang di Indonesia merupakan aspek fundamental dalam sistem keuangan nasional yang diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Essay ini akan membahas dasar-dasar hukum yang mengatur tahapan pengelolaan uang di Indonesia, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Dasar hukum tertinggi pengelolaan uang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 23 yang mengatur tentang keuangan negara. Pasal ini memberikan landasan konstitusional bagi pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kerangka Hukum Utama

Beberapa undang-undang utama yang mengatur pengelolaan uang di Indonesia meliputi:

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

   - Mengatur tentang asas-asas umum pengelolaan keuangan negara

   - Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan

   - Mengatur proses penyusunan dan penetapan APBN

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

   - Mengatur pelaksanaan pendapatan dan belanja negara

   - Mengatur pengelolaan kas negara

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline